Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Unit Reskrim Polsek Deli Tua, berhasil sergap tiga orang pria terlibat kasus pencurian tabung gas di Jalan Setia Budi, Gang Pemda Medan.
"Ketiganya sebagai Pencuri dan penadah," ucap Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap kepada wartawan, Sabtu (10/9/2020).
Selain meringkus tersangka, polisi juga menyita Mobil Daihatsu Xenia Bk 1246 BG, 10 tabung gas LPG 3 Kg, 1 buah pahat, 1 buah obeng.
Menurut pengakuan Zulkifli, penangkapan ketiga tersangka berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) korban Rismauli Br Siahaan (40) penduduk Jalan Handayani Lingkungan V Kelurahan Delitua Timur, Kecamatan Delitua sesuai LP Nomor: 1108 / K / X / 2020 / SPKT / Sek Delta.Tertanggal 8 Oktober 2020.
Dijelaskan Zulkifli, ketiga tersangka adalah Joko Suhendro alias Joko (44) dan Toga Harapan Manulang alias Toga (34) keduanya kost di Jalan Setia Budi Gang Pemda, Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang serta Sirus Romulo Manurung (42) penduduk Jalan Jermal 14 Lingkungan I Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai (sebagai penadah). Sementra dua teman tersangka berinisial HTST dan R masih dalam buruan polisi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah menerima laporan korban dan memeriksa keterangan saksi Tumpal Jekson Lumban Gaol alias Tumpal (36) warga Flamboyan Raya No51 B Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan. (Pemilik Mobil Xenia yang di rental pelaku hingga 24 September 2020), polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap para tersangka. "Tumpal diketahui, adalah abang ipar dari tersangka Toga," tutur Zulkifli.
Diungkapkan AKP Zulkifli Harahap, awal penangkapan karena pada, Kamis (8/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB, korban melaporkan kejadian pencurian yang di Pangkalan Gas LPG miliknya di Jalan Ardagusema, Kelurahan Deli Tua Timur sebanyak 110 tabung.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV diketahui para tersangka menggunakan mobil Daihatsu Xenia. Dari itulah, Unit Reskrim dipimpin Ipda Elia Karo-karo berhasil melacak pemilik mobil tersebut bernama Tumpal dan tersangka Toga.
Dari hasil introgasi, Toga mengakui telah melakukan pencurian tabung LPG 3 Kg bersama Joko Suhendro, HTST dan R. Sekira pukul 12.30 WIB, polisi juga melakukan penangkapan terhadap Joko Suhendro di kamar kostnya dengan barang bukti pahat dan obeng untuk mencongkel pintu.
Selanjutnya, sekira pukul 16.00 WIB, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sirus selaku penadah barang curian dan mengamankan barang bukti 110 tabung gas LPG 3 Kg. "Ketiga tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 480," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Delitua ini.