Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang Jurnalis di Kota Medan yang juga merupakan anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) bernama Raden Armand telah mendapatkan tindak intimidasi dari aparat keamanan saat meliput aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020).
Di mana saat itu, Raden yang tengah mengabadikan momen penangkapan oleh oknum aparat kepada demonstran melalui kamera foto, diminta untuk menghapus beberapa foto yang telah dijepretnya karena diduga mengandung muatan kekerasan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja yang dikonfirmasi mengatakan, bahwasanya pada prinsipnya tidak ada niat dari anggota kepolisian untuk bertindak seperti itu.
Menurutnya, situasi lapangan yang terjadi, terkadang dapat membuat miss komunikasi antara petugas dan jurnalis.
"Kedepan anggota lebih peka dan bisa berkoordinasi dengan kawan-kawan media di lapangan," tandasnya.
Sebelumnya Ketua PFI Kota Medan, Rahmad Suryadi, mengatakan, kejadian seperti ini bukan kali ini saja terjadi. Bahkan sudah beberapa kali menimpa anggota PFI Medan.
Untuk itu Rahmad berharap oknum aparat lebih bertanggung jawab dalam bertugas dan tidak melakukan tindakan represif terhadap siapapun, terlebih pada jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
"Seharusnya oknum aparat sudah memahami bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak ada pembenaran untuk mengintimidasi jurnalis yang bertugas. Mudah-mudahan kejadian serupa tidak terulang lagi," ungkapnya.