Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. PT Bank Sumut resmi menjadi salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang menerima penempatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 1 triliun dari Kementerian Keuangan RI. Penempatan dana tersebut telah diterima Jumat (9/10/2020).
Corporate Secretary Bank Sumut, Syahdan Ridwan Siregar, mengatakan, penunjukan Bank Sumut untuk penempatan dana PEN merupakan apresiasi atas dipercayanya Bank Sumut untuk menyalurkan kredit dengan program-program kredit yang produktif. "Dengan penempatan Rp 1 triliun ini, leverage yang diharapkan Bank Sumut sebanyak dua kali lipat sehingga dapat menyalurkan Rp 2 triliun selama enam bulan atau sampai dengan Maret 2021," katanya, Minggu (11/10/2020).
Terkait penyaluran dana PEN tersebut, Bank Sumut akan memprioritaskan berbagai sektor produktif sehingga diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian di Sumatra Utara (Sumut) sekaligus menciptakan peluang-peluang usaha terutama dimasa pandemi ini.
Adapun rencananya alokasi dana PEN akan difokuskan untuk segmen bisnis mikro KUR sebesar Rp 500 miliar, mikro non KUR sebesar Rp 900 miliar, menengah sebesar Rp 80 miliar serta segmen korporasi sebesar Rp 520 miliar.
"Setelah mendapatkan penempatan dana, Bank Sumut segera mensosialisasikan program kredit bagi calon debitur. Dalam penyalurannya, Bank Sumut akan selektif memilih debitur dan menerapkan prinsip kehati-hatian sebagai mitigasi risiko," kata Syahdan.
Syahdan mengatakan, komitmen penyaluran dana PEN ke sektor-sektor produktif sejalan dengan arahan Kementerian Keuangan yang menyatakan penempatan dana ini di BPD bisa menjadi instrumen tambahan bagi pemerintah daerah (pemda) untuk mendorong perekonomian di daerah yang merupakan tujuan utama dari penempatan dana PEN tersebut.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan tidak menetapkan banyak persyaratan akan tetapi dana tersebut harus disalurkan pada sektor kredit yang produktif. Dalam ketentuannya, yang tidak boleh dilakukan menggunakan dana PEN hanya dua yakni tidak boleh untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) dan untuk membeli valuta asing (valas).