Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menghentikan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah alias Ijeck karena mendukung Bobby Nasution secara terbuka di kontestasi Pilkada Medan 2020.
"Ya dihentikan kasusnya," ujar Ketua Bawaslu Sumut, Syafrida R Rasahan, Senin (12/10/2020).
Ida-sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah jajaran dari Bawaslu Medan melakukan penulusuran. "Karena memang posisinya apa, tidak ditemukan pelanggaran, kan belum jadi calon kan, masih bakal calon, makanya tidak ditindaklanjuti. Ditutup kasusnya, kan konteksnya di situ," imbuhnya.
Meski begitu, Bawaslu Sumut diakuinya telah mengirim surat kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Di mana, surat tersebut mengingatkan agar pejabat daerah tidak boleh terlibat agenda dukung mendukung, kecuali mengambil cuti.
"Kita kirim surat saja ke Pak Gubernur lah untuk mengingatkan, bukan khusus ke bang Ijeck, tapi Pak gubernur untuk seluruh pemerintah daerah lah," tegasnya.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah alias Ijeck mendoakan Bobby Nasution menjadi Wali Kota Medan pada acara HUT ke-75 PMI di Jalan Perintis Kemerdekaan Medan Jumat 18 September 2020 lalu.
Hal ini disampaikan Ijeck saat mengukuhkan Bobby Nasution sebagai relawan PMI Kota Medan. "Bobby Nasution adalah keluarga besar PMI Medan, dan kita doakan Insya Allah menjadi Wali Kota Medan. Saya sejak lama kenal Bobby dengan almarhum ayahnya. Bobby hadir ini memang waktu yang tepat. Bukan hanya karena mau jadi wali kota," ujar Ijeck.
Selepas mengikuti rangkaian acara HUT ke-75 PMI yang digelar sederhana dengan pemotongan tumpeng, Ijeck yang juga Ketua PMI Medan mengajak Bobby Nasution berkeliling melihat fasilitas yang ada di PMI.