Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan. Salah satu poin reformasi regulasi dalam UU tersebut ialah klaster perpajakan. Melalui klaster itu, pemerintah ingin pajak jadi instrumen untuk pemberian insentif, namun juga untuk menumbuhkan pendapatan negara dari penerimaan pajak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan, saat ini masih banyak sektor-sektor tertentu yang belum optimal dalam pembayaran pajaknya, seperti sektor digital.
"Bagaimana kita mulai memajaki sektor yang selama ini belum dipajaki. Selain sektoral, sebelum masuk ke situ, ada semacam sektor yang selama ini makin tidak terpajaki itu adalah sektor digital. Di situlah pentingnya pengenalan pajak digital yang sudah dikenalkan Kemenkeu, adalah PMSE. Nah ini kitab harapkan juga mulai. Karena teman-teman milenial konsumsinya mengarah ke digital. Kalau semuanya ke sana, semakin sedikit penerimaan perpajakan kita kalau itu tidak dipajaki," dalam Virtual Media Briefing Reformasi Bidang Perpajakan, Senin, (12/10/2020).
Kedua ialah sektor pertanian. Febrio menegaskan, pemerintah ingin meningkatkan kepatuhan pajak bagi pengusaha-pengusaha besar di sektor pertanian.
"Lalu sektor pertanian. Kenapa dia rendah? Ya pada dasarnya itu ada masalah literasi. Kita nggak sedang berusaha untuk memajaki petani dengan lahan yang sangat kecil, kita sedang memastikan petani yang omzetnya cukup besar, kalau nggak salah Rop 2 miliar harusnya bayar pajak secara disiplin. Nah ini meningkatkan basis pajak memang nggak mudah. dan butuh administrasi yang luar biasa dari Direktorat Jenderal Pajak," papar Febrio.
Ketiga, pemerintah juga ingin meningkatkan basis pajak di sektor UMKM. Menurutnya, meski banyak UMKM termasuk pengusaha kelas informal, namun potensi penerimaannya cukup besar.
"Untuk UMKM juga perlu reformasi perpajakan, melihat bahwa porsi UMKM sangat besar, cerminkan informality dari perekonomian kita. Banyak tidak tertangkap dalam perpajakan. Porsi UMKM sangat besar sehingga threshold PKP Rp 4,8 miliar (Pengusaha Kena Pajak), menyebabkan pajak dengan rezim normal makin kecil dan rezim PPh final bertambah," urainya.(dtf)