Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Anggota DPRD Medan Fraksi Nasdem, Habiburrahman meminta Pemko Medan segera laksanakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
"Kalau Pemko Medan benar-benar menerapkan Perda No 5 Tahun 2015 penaggulangan Kemiskinan maka, penduduk Kota Medan tidak ada lagi yang warga yang miskin, semuanya warga Medan akan lebih sejahtera," ujar Habib saat sosialisasi Perda No 5 Tahun 2015.
Ia meyakini tidak akan ada lagi anak putus sekolah ketika Pemko Medan menerapkan perda tersebut.
Menurutnya, saatnya Dinas Sosial melakukan pendataan ulang dan baru terkait angka- angka kemiskinan di Kota Medan.
"Dari data tersebut maka kita bisa melihat berapa angka kemiskinan di Kota Medan yang mendapatkan bantuan dari seperti halnya bantuan sembako, BPJS dan PKH," jelasnya.
"Setiap bulannya harusnya Dinas Sosial harus dapat berkoordinasi dengan kepling, kelurahan dan kecamatan, disini lah Dinas Sosial harus benar- benar berkolaborasi dengan pihak terkait dan instansi yang benar agar penangulangan kemiskinan dapat tersalurkan dengan baik dan tepat sasaran," jelasnya.
Sebagai mana diketahui, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri 12 BAB dan 29 Pasal. Pada BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.