Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Usai kepulangan kunjungan kerja anggota DPRD Provinsi Sumut di lokasi sengketa lahan PT Lubuk Naga, di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (12/10/2020), massa Gapoktan Naga Jaya bertindak anarkis dengan melakukan perusakan plang milik PT Lubuk Naga dan aset Yayasan Apindo Sumatra Utara (YASU).
Bukan hanya plang yang dirusak, dinding berlapis terpal biru di pondok juga menjadi sasaran perusakan. Sementara petani binaan YASU yang datang ke lokasi kunjungan anggota dewan tersebut, tidak terpancing emosi. Untuk menghindari bentrok fisik, petani binaan YASU dan massa Gapoktan Naga Jaya disuruh bubar dari lokasi lahan sengketa untuk.
Persoalan antara Gapoktan Naga Jaya dengan petani binaan Yayasan Apindo karena permasalahan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm).
Pada kunjungan Komisi B DPRD Sumut yang diketuai Viktor Silaen bersama anggota dewan yang melakukan peninjauan lapangan lahan PT Lubuk Naga, turut serta perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, KPH Wilayah II Pematang Siantar, BPSKL Wilayah I Sumut dan BPDAS Wampu Sei Ular.
Hadir juga Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kehutanan Sumut (Gakkum), Polda Sumut, Polres Sergai, YASU, Gapoktan Naga Jaya dan Muspika Kabupaten Sergai serta Kecamatan Pantai Cermin.
Menurut Ketua Komisi B DPRD Provinsi Sumut, Viktor Silaen, pihaknya melakukan peninjauan lapangan atas sengketa lahan antara PT Lubuk Naga dan Gapoktan Naga Jaya. Peninjauan lapangan untuk menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sumut.
"Kami menerima laporan bahwa Gapoktan Naga Jaya mengklaim memiliki IUPHKm dari Kementerian LHK di Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Sergai. Kami ke sini untuk melakukan peninjauan dan pengecekan lapangan atas IUPHKm Gapoktan Naga Jaya," kata Viktor.
Di kesempatan tersebut, Anggota Komisi B dari Fraksi PDIP DPRD Sumut, Sugianto Makmur mempertanyakan keberadaan Gapoktan Naga Jaya. Mulai dari tahun terbentuk, kemudian lahan persawahan yang jadi permasalahan dibuat siapa hingga terkait pertambakan kolam di lahan tersebut.
Perwakilan Polres Sergai dan Polda Sumut mengimbau, yang menentukan benar dan salahnya ada ranah pengadilan. "Silahkan melakukan gugatan hukum ke pengadilan," ujar perwakilan Polres Sergai.
Dari pihak YASU, sangat menyesal timbulnya tindakan anarkis pihak Gapoktan Naga Jaya pada saat kunjungan kerja Komisi B DPRD Sumut yang bermaksud melihat fakta yang ada di lapangan.
"Hal ini menunjukkan arogansi dan tidak menghormati lembaga DPRD. Padahal status permasalahan lahan ini adalah masih dalam proses perkara di Pengadilan Negeri Sei Rampah," kata Koordinator Lapangan YASU, Jeremia Sembiring.