Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menangkap mantan Kabag Umum Pemkab Toba, Erwin Panggabean di lokasi persembunyiannya di kawasan pertokoan Bengkel Doli Jalan Rawe Utama Martubung, Medan, Senin (12/10/2020) malam. Dia diamankan setelah tiga tahun menjadi buronan kejaksaan, dimana sebelum tertangkap sempat dikabarkan berada di Aek Kanopan.
Setelah ditelusuri terpidana kasus korupsi kegiatan pengadaan dan pensertifikatan tanah dalam program penataan, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah pada sekretariat daerah Pemerintah Kabupaten Toba (sebelumnya Toba Samosir) berada di Martubung.
"Mengetahui berada di lokasi Tim Intel Kejatisu dipimpin langsung Asintel Kejatisu melakukan penangkapan," ucap Plt Kajatisu Sumut, Aditya Warman, Senin malam.
Dilanjutkannya, saat penangkapan terpidana mencoba melarikan diri saat akan ditangkap ke lantai 3 ruko, namun upaya itu berhasil digagalkan
Didampingi, Asintel Kejatisu Dwi Setyo Budi Utomo dan Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian, Aditya Warman menegaskan bahwa terpidana tersangkut masalah korupsi pelaksanaan kegiatan dimaksud tidak sesuai dengan Peraturan Menteri No 13 tahun 2006, dan sesuai dengan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Dalam penanganan perkara dari Pengadilan Negeri Medan sampai kasasi Mahkamah Agung terpidana sudah mengembalikan kerugian keuangan negara Rp740 juta dan membayar denda 50 juta.
"Terpidana pada awalnya divonis 1 tahun penjara, kemudian banding menjadi 3 tahun penjara. Terpidana kasasi lagi dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara," katanya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap terpidana, maka untuk proses selanjutnya diserahkan kepada Kejari Toba untuk pelaksanaan eksekusi guna menjalani hukuman.