Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Banda Aceh. BNN Provinsi (BNNP) Aceh menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi di dua lokasi terpisah. BNNP mengamankan 8 kilogram sabu serta 10 ribu butir ekstasi dari tangan tersangka.
"Tersangka yang kita tangkap berinisial R dan Z. Satu orang masih kita buru berinisial T," kata Kepala BNNP Aceh Brigjen Heru Pranoto dalam konferensi pers, Selasa (13/10/2020).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi adanya penyelundupan narkoba. Selanjutnya BNN bekerjasama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh melakukan penyelidikan.
Kemudian Tersangka pertama yakni R diciduk di Aceh Timur pada Kamis 17 September lalu. BNNP lalu melakukan pengembangan dan menciduk Z di Medan, Sumatera Utara, Minggu (20/9).
"R membawa sabu tersebut atas perintah T dan Z ini sebagai penerima. Keduanya ini terlibat dalam satu jaringan," jelas Heru.
Menurut Heru, narkoba tersebut rencananya bakal diedarkan ke Pulau Jawa. Namun Heru belum dapat memastikan asal-muasal narkoba tersebut.
"Saat ini kita masih memburu satu DPO. Setelah dia tertangkap baru kita tahu barang ini dari mana," ujar Heru.(dtc)