Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. DPR selesai memperbaiki naskah UU Cipta Kerja (Ciptaker) usai ditetapkan dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. DPR akan menyerahkan naskah UU Ciptaker ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) besok.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam konferensi pers yang digelar di gedung Nusantara III, kompleks DPR, Jakarta, Selasa (13/10/2020). Azis awalnya menjelaskan bahwa DPR memiliki waktu 7 hari untuk melakukan proses perbaikan naskah suatu UU.
"Berdasarkan mekanisme tata tertib DPR, khususnya di dalam Pasal 164, bahwa DPR RI memiliki jangka waktu 7 hari pada saat setelah tingkat II. DPR memiliki waktu 7 hari kerja merujuk kepada Pasal 1 butir 18 tatib DPR, yang dimaksud dengan hari kerja adalah hari kerja, yaitu Senin sampai dengan hari Jumat," kata Azis di hadapan wartawan.
Seperti diketahui, RUU Cipta Kerja ditetapkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada 6 Oktober 2020 lalu. Dengan demikian, sebut Azis, naskah UU Cipta Kerja akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi esok hari.
"Sehingga tenggang waktu untuk penyampaian UU Cipta Kerja ini akan jatuh pada tanggal 14 Oktober 2020, tepatnya besok pukul 00.00 WIB pada saat besok, sehingga nanti pada saat resmi besok UU Cipta Kerja ini dikirim ke presiden, dalam hal ini sebagai kepala pemerintahan, maka secara resmi UU ini menjadi milik publik," terang Azis.
Diberitakan sebelumnya, jumlah halaman naskah final omnibus law UU Cipta Kerja berubah kembali, kini jadi 812 halaman. Hal itu dikonfirmasi Sekjen DPR Indra Iskandar.
"Iya, 812 halaman itu yang final," kata Indra saat dikonfirmasi, Selasa (13/10).(dtc)