Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana senilai Rp 3 miliar, Selasa (13/10/2020).
Pemusnahan itu digelar di halaman belakang kantor Kejari Deli Serdang Jalan Sudirman Kecamatan Lubukpakam.
Pelaksana tugas Kajari Deli Serdang, Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan, pemusnahan barang bukti hasil tidak pidana senilai tiga miliar tersebut merupakan hasil kejahatan yang status hukumnya sudah ingkrah dan memiliki putusan tetap dari pengadilan setempat.
"Hari ini kita bersama dengan penegak hukum lainnya memusnahkan barang bukti dengan total 466 perkara," ujar Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Intel Kejari Deli serdang Ricardo Marpaung dan Kasipidum Oloan Pasaribu.
Diterangkannya, total 466 perkara yang dimusnahkan terdiri dari 114 berkas tindak pidana orang dan harta benda dengan jenis kayu, egrek, baju, celana, dan senjata tajam.
"Kemudian 75 perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tidak pidana umum lainnya berupa kertas, pulpen, ponsel, kartu joker, dan 10 unit mesin jackpot," terang Dwi Setyo Budi Utomo.
Selanjutnya, sambung Dwi sebanyak 276 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.551 gram. Lalu ganja 367 gram, dan 1.841 butir pil ekstasi.
"Satu perkara tindak pidana khusus berupa 549.200 batang rokok merek L-4 yang dilengkapi dengan pita cukai palsu," terang Dwi Setyo Budi Utomo.
Ditambahkannya, proses pemusnahan seluruh barang bukti tindak pidana ini dilakukan dengan berbagi cara. "Untuk narkoba dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumut. Barang bukti seperti ponsel dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat gerinda. Sedangkan rokok dan mesin jackpot dibakar secara sebut," pungkasnya.