Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Polres Batubara menahan 7 tersangka dalam aksi kericuhan saat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law, di depan Gedung DPRD Kabupaten Batubara, Senin, (12/10/2020). Sementara itu, 6 orang yang diduga terlibat dalam aksi unjuk rasa kini masih dalam pencarian pihak Kepolisian.
"7 orang telah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan 6 orang masih dalam pencarian," kata Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Bambang G Hutabarat kepada medanbisnisdaily.com, di Kecamatan Lima Puluh, Batubara, Rabu, (14/10/2020).
Ia mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap 7 tersangka.
"Ini masih kita dalami. Terkait apakah ada keterkaitan dengan aksi didaerah lain, ini yang masih kita dalami. Pengakuan tersangka, mereka diajak untuk berunjukrasa," katanya.
Terhadap para tersangka dijerat pasal berlapis UU No. 4 Tahun 1984 tentang Pemberantasan Penyakit Menular dan UU No. 6 Tahun 2008 Tentang Karantina serta Pasal 160 KUHP.
Sebelumnya, Polisi mengamankan 45 orang dalam kericuhan aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law di depan Gedung DPRD Kabupaten Batubara. Dalam aksi kericuhan itu, Kasat Sabhara Polres Batubara terluka dibagian kepala akibat lemparan batu.