Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Aanggota DPRD Humbang Hasundutan (Humbahas) dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Poltak Purba dilaporkan ke Polda Sumut. Pelaporan terkait dugaan perusakan spanduk berisi seruan mencoblos kotak kosong di Pilkada Humbahas 2020.
Arnold Lumbangaol, warga Humbahas yang memberi kuasa hukum kepada Donny Mangiringtua Siburian (35) dalam laporan pengaduannya itu menyebutkan, Poltak Purba telah melakukan perusakan baliho secara bersama-sama dalam bukti video rekaman yang diserahkannya ke Poldasu, sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/1931/X/2020/SUMUT/SPKT 'II' tanggal 7 Oktober 2020 yang diterima Ka SPKT AKBP Drs Benma Sembiring tentang peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 406 Subs 170 KUHP pada 26 September 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di Pasar Pakkat, Pakkat Hauagong, Pakkat, Kabupaten Humbahas.
"Jadi saya jelaskan, di Kabupaten Humbahas akan ada pilkada yang hanya menghadirkan satu pasangan calon saja. Maka sebagian warga yang merasa tidak simpatik membuat seruan agar mencoblos kotak kosong, sehingga warga pun membuat sebuah posko yang dinamakan Posko Solidaritas Indonesia (PSI). Anehnya, oknum anggota dewan ini merasa tidak senang dan merusak spanduk di posko tersebut," beber Donny Mangiringtua Siburian, Rabu (14/10/2020) siang.
Bukan itu saja, tambah pengacara ini lagi, yang dipermasalahkan oknum ini adalah posko yang dibangun tadi dengan menganggapnya bagian dari kepartaian.
BACA JUGA: Lawan Calon Tunggal di Pilkada Humbahas, Relawan Formades Lakukan Gerakan 1.000 Posko
"Padahal ini beda, posko ini bukan partai. Kalau PSI kan ada lambang tangan memegang mawar dan ini hanya mawar saja. Lagian tidak ada hubungan kepartaian di dalam posko kotak kosong ini, spanduk dipasang di posko ini hanya curahan masyarakat terhadap pilkada yang terjadi saat ini di Humbahas yang hanya satu calon sehingga dibuatlah gerakan coblos kotak kosong," jelas Donny.
Dalam pengerusakan yang terjadi pada 26 September 2020 itu, jelas Donny lagi, Poltak Purba dkk melakukan intimidasi kepada pemilik rumah di posko tersebut. Mereka mendesak agar baliho diturunkan namun karena tidak digubris sehingga terjadi perusakan dengan penurunan secara paksa.
"Jadi laporan kita ini adanya tindakan anarkis di luar jabatan dari seorang anggota dewan, karena dalam mengambil sikap ini seharusnya bukan dia yang bertindak, kan ada Satpol PP yang berwenang untuk menurunkan, itu kan bisa," kata Donni yang turut melampirkan surat keberatan dari masyarakat atas tindakan pengerusakan terhadap spanduk tersebut.
Untuk itu, Donny berharap laporan pengaduannya ini bisa segera diproses dan ditindaklanjuti.
"Kita tidak ingin anggota dewan yang dipilih rakyat namun bertindak arogan dan bersikap sewenang-wenang terhadap masyarakat, untuk itu dia harus bisa bertanggung jawab atas pengerusakan secara bersama-sama yang dilakukannya ini," tandas Donny.
Sementara, Poltak Purba saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com via telepon seluler, menjawab, pertama bahwa sejak 5 September 2020 dirinya ditunjuk sebagai Plt Ketua DPD PSI Kabupaten Humbahas. Lantas pada 22 September, ia menggelar rapat dengan mengundang seluruh PAC PSI di Kabupaten Humbahas.
"Jadi di pertemuan itu saya mendapat kabar ada spanduk mirip PSI yang menyerukan kotak kosong. Lalu kita ke sana dan ternyata benar. Spanduknya mirip sekali PSI, sengaja diedit dengan tangannya (memegang mawar) dihapus. Lalu kita bertanya kepada pemilik rumah dan anehnya pemilik rumah tidak tahu kalau itu posko malah dirinya sendiri adalah kader PSI," beber Poltak Purba.
Saat disinggung soal perusakan, Poltak Purba kembali menegaskan tidak ada perusakan karena pihaknya memohon secara halus agar spanduk itu diturunkan.
"Malah punya rumah yang menyuruh untuk diturunkan, saya tidak ada sedikit pun menyentuh. Jadi soal spanduk ini, justru ada oknum caleg gagal yang sengaja melecehkan PSI dengan mengedit dan ini sudah kami laporkan ke DPP dan DPD PSI," jelasnya lagi.
Terkait dilaporkan dirinya ke Poldasu, Poltak mempersilahkan bagi siapa yang melaporkan hal itu.
"Kalau mau melaporkan ya silahkan saja, apalagi itu kan seharusnya wewenang Bawaslu. Tapi kita akan mengambil sikap demi menjaga nama baik partai ini," pungkasnya.
Terpisah, Kasubdit Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi terkait laporan ini menjawab setiap laporan masyarakat wajib diterima oleh penyidik.
"Kalau memang ada bukti-buktinya pasti akan diproses," tegas MP Nainggolan.