Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Pandemi Covid-19 belum berakhir. Pola dan tatanan kehidupan umat manusiapun berubah, cara beradaptasi, bisnis, aktivitas, pendidikan dan komunikasi menjadi berubah. Sejumlah daerah saat ini tengah melaksanakan tahapan- tahapan persiapan menuju Pilkada serentak, 9 Desember 2020 mendatang.
Kota Binjai di Provinsi Sumatera Utara, salah satu daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Binjai.
Pantauan medanbisnisdaily.com, KPU Kota Binjai, bersama dengan Relawan Demokrasi (Relasi), mulai Minggu, 11 Oktober 2020 hingga kini telah menggelar kegiatan sosialisasi tahapan Pilkada.
"Tim Relawan Demokrasi dan staf KPU Binjai, menyebar, guna memberikan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk datang serta menggunakan hak suara di TPS pada 9 Desember 2020 mendatang, seluruh tim tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19," ungkap Robby Effendi, Komisioner KPU Kota Binjai Divisi Sosialisasi Sumber Daya Manusia (SSDM) dan Partisipasi Masyarakat, saat dihubungi Rabu (14/10/2020)
Menurut Robby Effendi, kegiatan itu bertujuan memberikan edukasi/pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya memberikan hak suara. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang tanggal pelaksanaan Pilkada, serta mengingatkan warga untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan dalam aktivitas sehari-hari maupun nanti saat datang ke TPS.
"Ini salah satu dalam penerapan perubahan prilaku. Selain sosialisasi, KPU Binjai sudah masuk ketahapan kampanye, tahapan pemutakhiran data pemilih dan sedang ada perekrutan KPPS disetiap kantor Kelurahan, juga tengah mempersiapkan debat publik serta persiapan logistik Pilkada," katanya lagi.
Terpisah, Ketua KPU Sumatera Utara, Herdensi, mengatakan, publik sempat meragukan jalannya Pilkada serentak dimasa pandemi Covid-19 akan memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19.
"KPU mengeluarkan regulasi PKPU Nomor 6 Tahun 2020, Nomor 10 Tahun 2020 dan Nomor 13 Tahun 2020 terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada masa Covid-19, " katanya saat sosialisasi di Kota Binjai, kemarin.
Tahapan Pilkada berjalan sesuai Prokes. PKPU terakhir Nomor 13/2020 melarang adanya kampanye akbar. Jadi tidak ada pertemuan terbuka, dalam PKPU terakhir itu jelas mengatur larangan dan sanksi. Apabila ada tim paslon kampanye tidak sesuai Prokes, mami akan berkoordinasi dengan Bawaslu untuk menghentikan kegiatan tersebut.
Jadi, keraguan publik akan munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 sudah diantisifasi.
Dalam aturan ini, akan dikuranginya jumlah pemilih dengan rata-rata sekitar 500 orang setiap TPS-nya. Menjaga jarak sesuai Prokes, yang telah diatur pemerintah. TPS nanti diperlebar supaya ada jarak. Disediakan alat pengukur suhu tubuh. Apabila ada suhu pemilih di atas 37,3 derajat celcius, melakukan pencoblosan di bilik khusus. Ini sudah disiapkan.
Setelah dari bilik suara, pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya dilakukan semprot tinta. Sebagai bukti sudah mencoblos, tidak dicelup lagi jarinya untuk menghindari penyebaran Covid-19. "KPU juga akan menyediakan sarung tangan untuk sekali pakai. Tentu karena berkurang jumlah pemilih di tiap TPS, TPS akan bertambah," katanya lagi.