Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1 kg dan daun ganja kering 777,98 gram, di halaman Mapolres Batubara, Kecamatan Lima Puluh, Rabu (14/10/2020).
Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara direbus. Sedangkan daun ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Narkoba AKP Sastrawan Tarigan mengungkapkan, periode September - Oktober 2020, Satres Narkoba Polres Batubara berhasil mengungkap 18 kasus dengan 20 tersangka.
Salah satu kasus adalah pengungkapan dari tersangka S (32) dan FB (34) warga Aceh Utara, Aceh. Kedua tersangka diamankan pada tanggal 1 Oktober 2020 di Jalinsum Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sumut. Dari keduanya Polisi berhasil mengamankan 1 kg sabu yang dibungkus didalam kemasan merk Guangyiwang berwarna kuning.
Selanjutnya, tersangka S Als Uli (34) warga Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumut. Tersangka diamankan di Dusun II, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara. Dari tersangka Polisi mengamankan daun ganja kering seberat 721,54 gram yang dibungkus dengan menggunakam plastik berwarna merah serta 40 bungkus daun ganja kering seberat 56,44 gram.
Terhadap tersangka S dan FB dijerat pasal 114 ayat 2 Subs pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009. Sedangkan tersangka S Als Uli telah melanggar pasal 114 ayat 1 Subs pasal 111 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009.