Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menyebut sudah mendapatkan naskah resmi Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Tebalnya sekitar 812 halaman (isi dan penjelasan).
Sehingga pembahasan UU Ciptaker dimulai besok, Kamis (15/10/2020), oleh Pokja yang terdiri dari Pemprov Sumut, Forkopimda, perwakilan serikat buruh, mahasiswa, akademisi, intelektual, hukum, para tokoh masyarakat, tokoh agama dan pihak terkait lainnya.
"Draf (naskah) inikan sudah saya dapat. Habis itu besok kita kumpulkan semua elemen anak bangsa di Sumatra ini, kita duduk, habis itu kita bagikan draf ini," kata Edy Rahmayadi menjawab wartawan di Rumah Dinas Gubernur Sumut, usai video conference rakor pelaksanaan regulasi omnibus law bersama Mendagri Tito Karnavian, Rabu (14/10/2020).
Ia mengatakan akan dikaji, dibahas dan dipelajari apa yang menjadi esensi UU Ciptaker dan untung ruginya UU itu terhadap kesejahteraan masyarakat. Pembahasan tidak diarahkan pada politik.
"Nanti kita kasih waktu apakah tiga hari, atau lima hari karena ini cukup banyak, 800 sekian halaman. Kalau mereka sanggup 3 hari syukur, tapi kalau tak sanggup saya tak akan maksa, lima hari oke," kata Edy didampingi Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar.
"Kita persentesekan di sini, kita bentuk moderator, kita bentuk tim-tim untuk berdikusi, disitulah. Sehari tak bisa selesai, dua hari, dua hari tak bisa selesai tiga hari, sampai seminggu silahkan. Tapi ada batasan waktu," jelas Edy lagi.
Setelah itu, hasil-hasil pembahasan dan pemikiran, akan dirampungkan kembali untuk mendapatkan saran dan masukan yang menjadi rekomendasi ke Pemerintah Pusat sebelum ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk diberlakukan.
Sembari membahas UU Ciptaker itu, Gubernur Edy berharap agar masyarakat tidak melakukan demonstrasi. "Jangan demo dululah!. Makanya jangan demo dulu, kita bahas dulu baru jelas demonya. Kalau yang penting demo, nanti tak jelas-jelas kita, oke!," pungkas Edy.