Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Muhammad Syahfii Siregar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar. Hal ini berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020 berdasarkan rapat pleno 6 anggota DKPP, yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tantowi.
Muhammad Syahfii diberhentikan dari jabatannya karena terbukti masih aktif di sejumlah organisasi masyarakat, seperti Alwashliyah Sumut dan KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam), Parsadaan Toga Siregar Boru Bere dan Ibebere Kota Siantar.
Bukan hanya dicopot Muhammad Syahfiijuga dinonaktifkan dari keanggotaan Bawaslu Siantar.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Siantar dan pemberhentian sementara kepada Muhammad Syahfii sampai dengan surat keputusan pemberhentian sebagai pengurus Al Jam'iyatul Washliyah Sumatera Utara, Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Siantar dan Persamaan Toga Siregar Boru Bere, Ibebere Kota Siantar diterbikan dan diterima oleh Bawaslu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan," tulis point kedua pada putusan DKPP
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan," lanjut point ke 3 putusan DKPP tersebut.
Untuk diketahui perkara ini dilaporkan oleh Syawal Efendi Tarigan secara tertulis kepada DKPP dengan pengaduan nomor 96-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan perkara nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020.