Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. M Syahfii Siregar mengaku ikhlas dan menerima keputusaan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar.
"Sejak putusan dibacakan kemarin, saya tidak lagi jadi Ketua Bawaslu Siantar. Putusan DKPP itu kan final dan mengikat, jadi saya menerimanya," ujarnya ketika dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Syahfii mengaku untuk mencari penggantinya, dua Komisioner Bawaslu Siantar saat ini dan perwakilan Bawaslu Sumut akan melakukan rapat pleno untuk menentukan pengganti dirinya.
"Saat ini saya lagi mengurus pengunduruan diri di organisasi masyarakat sesuai putusan DKPP. Dalam waktu 30 hari saya pikir surat pengunduran diri akan selesai dan bisa kembali betugas di Bawaslu," bilangnya.
Seperti diberitakan, Muhammad Syahfii Siregar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Siantar.
Hal ini berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI nomor 89-PKE-DKPP/IX/2020 berdasarkan rapat pleno 6 anggota DKPP diantaranya Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tantowi.
Muhammad Syahfii diberhentikan dari jabatannya karena terbukti masih aktif disejumlah organisasi masyarakat seperti Alwashliyah Sumut dan KAHMI (Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam), Parsadaan Toga Siregar Boru Bere dan Ibebere Kota Siantar.
Bukan hanya dicopot Muhammad Syahfiijuga dinonaktifkan dari keanggotaan Bawaslu Siantar.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua Bawaslu Siantar dan pemberhentian sementar kepada Muhammad Syahfii sampai dengan surat keputusan pemberhentian sebagai pengurus Al Jam'iyatul Washliyah Sumatera Utara, Majelis Wilayah KAHMI Sumatera Utara, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Siantar dan Persamaan Toga Siregar Boru Bere, Ibebere Kota Siantar diterbikan dan diterima oleh Bawaslu paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan," tulis point kedua pada putusan DKPP
"Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan paling lama 7 hari sejak dibacakan," lanjut point ke 3.