Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Massa buruh Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Provinsi Sumut yang demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Kamis (15/10/2020), merasa kecewa. Pasalnya mereka tak ditemui Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Tuntutan mereka hanya diterima 3 orang pejabat struktural Pemprov Sumut di salah satu ruangan Kantor Gubernur Sumut.
Tak lama setelah dialog, Pimpinan Aksi GSBI Sumut, Rahmad Syahputra, mengambil instruksi kepada massa untuk meninggalkan kantor gubernur.
Sementara Kasubbag Hubungan Antar Lembaga Setdaprov Sumut, Salman, mengatakan telah menerima tuntutan buruh GSBI dan akan meneruskannya kepada Gubernur Edy.
Sebelumnya GSBI Sumut dalam aksinya menuntut penolkan UU Ciptaker. Ada beberapa alasan penolakan mereka, seperti upah yang ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil, pekerja outsourching diperbolehkan bekerja di bagian inti produksi, sistem kerja kontrak yang dikontrak selamanya.
Kemudian perusahaan yang merjer atau pindah tempat serta perusahaan yang merugi selama 2 tahun berturut tanpa bukti yang kuat, bisa mem-PHK buruh.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan upah minimum yang dihilangkan dan diganti dengan upah padat karya, serta dihilangkannya sanksi pidana ketenagakerjaan bagi perusahaan yang melanggar aturan.
Demo GSBI itu berjalan tertib. Namun akses jalan Diponegoro di depan Kantor Gubernur Sumut ditutup. Pihak kepolisian tetap standby melakukan penjagaan.