Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, mengatakan Provinsi Sumut melalui tim yang beranggotakan berbagai elemen, mulai membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Naskah UU Ciptaker yang sudah ia dapatkan setebal 812 halaman (isi dan penjelasan), telah dibagi kepada anggota tim, Kamis (15/10/2020), untuk selanjutnya dibahas.
Tim pembahasan terdiri dari 11 kluster. Masing-masing kluster ditenggat waktu 1 hari membahasnya. Paling lama 11 hari, UU Ciptaker selesai di bahas di tingkatan kluster.
Setelah itu, hasil-hasil pembahasan kluster, disimpulkan dalam rapat lanjutan, yang kemudian menjadi rekomendasi bagi Pemerintah Pusat sebelum nantinya pemberlakuan UU Ciptaker itu diteken Presiden Jokowi.
"Untung ruginya dari UU Ciptaker ini kita bahas. Makanya masing-masing silahkan membedah, membahasnya mana kira-kira yang merugikan bagi rakyat Sumut khususnya," kata Edy.
Ia mengatakan itu usai memimpin rapat teknis pembahasan UU Ciptaker, di Pendopo Rumah Dinas Gubenur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Kamis (15/10/2020).
Hadir juga pada pertemuan itu, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, dan unsur Forkopimda Sumut, Plt Kadis Tenaga Kerja Harianto Butarbutar, Kadis Kominfo Sumut, Irman Oemar.
Selain unsur Pemprov dan Forkopimda Sumut, tim pembahasan UU Ciptaker itu juga terdiri dari rektor, tokoh agama dan masyarakat, serikat buruh, mahasiswa, dan kalangan media massa.
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I, Prof Dian Armanto, mengatakan telah menerima salinan naskah UU Ciptaker itu.
Selanjutnya pihaknya bersama para rektor dan dosen di Sumut akan memberi pendapat setelah dilakukan pembahasan.
Sedangkan Sekjen Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo), Loren Aritonang, mengikuti langkah Gubernur Edy membahas UU Ciptaker.
Pihaknya juga sepakat dengan gubernur, agar mengedepankan pembahasan UU Ciptaker daripada turun aksi ke jalan.
Karena itu, akan dibahas pihaknya bersama elemen lainnya dalam tim, apakah UU Ciptaker merugikan atau sebaliknya bagi masyarakat, khususnya kepada kaum buruh.
Dari sudut pandang buruh, ia mengatakan UU Ciptaker sarat masalah, seperti tercantumnya sistem kerja kontrak tidak ada batas waktu. Kebijakan seperti itu dapat merugikan kaum buruh dan mengancam kesejahteraan pekerja.
"Tapi kita akan kaji lebih mendalam dulu. Dan tadi sebagaimana kata Pak Edy, apapun hasil pembahasan, nantinya dikirim kepada Presiden," kata Loren.