Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan meyakinkan masyarakat bahwa protokol kesehatan juga diterapkan dalam tempat pemungutan suara (TPS) secara ketat, saat masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam pencoblosan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kota Medan yang menurut rencana berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.
Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair, kepada wartawan di Medan, Kamis (15/10/2020) mengakui jika muncul asumsi dari masyarakat bahwa TPS tidak safety dari pencegahan penularan virus Corona atau COVID-19.
Rinaldi mengatakan, hal itu menjadi tugas KPU untuk meyakinkan masyarakat bahwa TPS tersebut sudah diatur sedemikian rupa untuk penerapan protokol kesehatan. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU No 13 Tahun 2020.
"Salah satunya dengan mengurangi jumlah pemilih dalam satu TPS yang dari maksimal 800 pemilih pada aturan sebelumnya, menjadi 500 pemilih. Lalu, ada pengaturan waktu pencoblosan sesuai dengan kapasitas TPS. Misalnya dari jam 7-8 untuk pemilih dengan nomor 1 sampai 50, begitu seterusnya hingga waktu pencoblosan berakhir yakni pukul 13.00 WIB. Jika ada yang tidak datang sesuai waktunya, pemilih itu tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat pemilih menggunakan haknya setelah antrean berakhir," ujarnya.
Di samping itu, KPU juga akan menyediakan sarana cuci tangan pada setiap TPS, melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki TPS, serta melakukan pengaturan jarak antrean.
Rinaldi mencontohkan, jika ada pemilih yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celcius, maka dia tidak boleh masuk ke dalam TPS. Namun dia tetap bisa memilih pada bilik suara khusus yang letaknya di luar TPS. Setiap pemilih juga diberikan sarung plastik dan TPS secara berkala disterilisasi dengan disinfektan.
"Jari pemilih yang biasanya dicelupkan ke dalam tinta usai mencoblos, nantinya diganti dengan sistem tetes. Dan di luar juga kita siapkan sarana cuci tangan untuk pemilih. Jadi saat masuk ke TPS, dia mencuci tangan, begitu juga saat keluar dari TPS," ujarnya.
Rinaldi mengatakan bahwa setiap orang yang berada di lokasi TPS juga wajib mengenakan masker. Namun petugas juga menyediakan masker bagi pemilih yang tidak memiliki masker. Selain itu, KPU, ujarnya, juga akan menyiapkan baju hazmat disetiap TPS yang dapat digunakan petugas untuk menolong pemilih yang sakit atau tiba-tiba pingsan.
Rinaldi mengatakan, KPU Medan telah mengirimkan surat kepada Pemko Medan agar setiap puskesmas dan ambulans dalam keadaan siaga pada tanggal pencoblosan yakni pada 9 Desember 2020, sehingga jika ada pemilih yang sakit atau tiba-tiba pingsan dapat memperoleh layanan kesehatan secepatnya.
"Kalau hal ini disosialisasikan secara masif dan masyarakat juga paham kondisinya, mudah-mudahan ini tidak menjadi kendala bagi masyarakat untuk tidak datang ke TPS. Dan untuk TPS yang sudah kita buat sedemikian rupa protokol kesehatannya, maka tidak menjadi alasan bagi masyarakat untuk takut tersebar virus COVID-19," harapnya.