Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Setelah beberapa saat yang lalu dilarang oleh aparat keamanan dan dinyatakan sebagai judi, permainan ketangkasan tembak ikan kembali muncul di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Tempatnya di sebuah ruko, seberang jalan tepat di depan tempat ibadah di Jalan Sanusi, Kecamatan Rantau Utara.
Berdasarkan keterangan seorang warga setempat bernama Masri (nama samaran), judi yang mengambil tempat lantai dasar ruko yang juga berfungsi sebagai sarang burung walet tersebut, sudah beroperasi sekitar beberapa pekan terakhir. "Udah hampir sebulan lah..bukanya," katanya kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (15/10/2020).
Sementara seorang warga lainnya, yakni seorang ibu rumah tangga bernama Susan (juga nama samaran) menambahkan bahwa judi tembak ikan ini beroperasi dari jam 10.00 pagi hingga tengah malam, dan selalu ramai oleh pengunjung. "Biasanya mobil para pemainnya parkir di depan pekong itu," imbuhnya.
Ketika ditanyakan siapa pemilik judi berkedok ketangkasan ini, Masri maupun ibu Susan mengatakan tidak tahu secara pasti siapa pemiliknya. Namun rumornya, kata Masri, judi tembak ikan ini diduga dimiliki seorang berinisial AG, penduduk Rantauprapat.
Sementara Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, ketika dikonfirmasi medanbisnisdaily.com mengatakan bahwa pihaknya akan mengecek informasi ini.
"Terima kasih informasi nya, akan kami cek," ujarnya singkat melalui aplikasi percakapan Whatsapp.