Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengatakan bahwa penerapan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin harus dilakukan selama masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan. Para pasangan calon (paslon) Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota beserta partai politik sebagai pendukung diminta untuk mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan tersebut.
Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair, kepada wartawan di Medan, Kamis (15/10/2020) mengatakan, penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus COVID-19 yang ketat dan disiplin ini telah dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas PKPU No 10 Tahun 2020 dan PKPU No 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"PKPU inilah yang mengikat kami, baik KPU, pasangan calon (paslon) dan partai politik (parpol) untuk ketat dalam mematuhi Protokol Kesehatan COVID-19," ujarnya.
Rinaldi mencontohkan pelaksanaan kampanye terbuka yang diperbolehkan pada undang-undang dan PKPU sebelumnya, maka dalam PKPU No 13 Tahun 2020 dilarang. "Banyak kegiatan kampanye yang dengan munculnya PKPU ini akhirnya dilarang, seperti dalam bentuk rapat umum, konser, festival budaya, kegiatan-kegiatan outdoor dan sebagainya," ujarnya.
Di samping itu, PKPU No 13 Tahun 2020 juga membatasi kampanye tatap muka yang biasanya bisa dihadiri hingga 1.000 orang, menjadi maksimal hanya 50 orang. Batasan-batasan ini yang dibuat kepada paslon agar saat melakukan kampanye tidak terlalu mengundang keramaian.
Sebagai solusi atas adanya larangan dan pembatasan tersebut, maka PKPU No 13 Tahun 2020 memperbolehkan paslon untuk mencetak alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) hingga 200% dari yang difasilitasi KPU. Sebelumnya pencetakan APK dan BK tersebut harus difasilitasi oleh KPU.
"Dan mereka juga diberi kesempatan untuk memasang iklan di media sosial dan media daring atau online, selama 14 hari sebelum masa tenang. Sebelumnya, pemasangan iklan ini hanya boleh difasilitasi oleh KPU di media cetak, televisi dan radio. Sedangkan media sosial dan media online tidak. Namun dalam PKPU ini, paslon dibolehkan memasang iklan sendiri pada media sosial dan media online selama 14 hari sebelum masa tenang, atau mulai tanggal 22 November hingga 5 Desember 2020," jelasnya.
Rinaldi mengatakan, PKPU No 13 Tahun 2020 ini keluar sebagai respons atas permintaan masyarakat yang meminta pilkada ditunda setelah melihat proses pendaftaran calon menimbulkan kerumunan. Kerumunan ini terjadi di luar area pendaftaran, sementara untuk area dalam pendaftaran tidak terjadi kerumunan dari pendukung paslon yang ikut mengantarkan.
KPU, DPR dan pemerintah melihat, ketika ada kegiatan yang melibatkan paslon, kerumunan masyarakat pasti terjadi dan jika tidak diantisipasi, maka protokol kesehatan tidak bisa terjaga dengan baik. Karena itu, larangannya diperkuat dan sanksi dipertegas.
PKPU juga mengatur sanksi, di mana jika terjadi kerumunan, maka Bawaslu akan memberikan peringatan dan jika dalam waktu 1 jam peringatan tidak diindahkan, maka Bawaslu bisa merekomendasikan untuk membubarkan kampanye itu.
"Jadi aturan yang diperkuat ini yang mengatur masa-masa kampanye. Karena itu tidak heran jika kampanye pilkada saat ini terlihat sepi. "Karena prinsipnya agar pilkada, kampanye dengan keterbatasan berjalan, tidak terjadi kerumunan dan protokol kesehatan tetap terjaga," ujar Rinaldi.