Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sergai. Kepala desa dan perangkatnya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatra Utara sudah 6 bulan belum gajian. Pjs Bupati Sergai, H Irman Oemar pun kini akan menerbitkan peraturan bupati Perbup) guna menyelesaikan hak-hak para kades dan perangkatnya tersebut.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Sergai, H Akmal, Kamis (15/10/2020), Perbup tersebut akan menjadi dasar terhadap pembayaran alokasi dana desa (ADD) , di mana anggaran gaji para Kades maupun perangkatnya di dalam ADD tersebut.
"Diharapkan pengerjaannya segera selesai dalam waktu dekat sehingga para perangkat desa dapat menerima haknya,” ujar Akmal.
Lebih lanjut disampaikan Akmal, para perangkat desa tersebut belum menerima gaji selama 5-6 bulan terhitung mulai bulan Mei 2020, sedangkan pada bulan Januari hingga April 2020 mereka rata-rata telah menerima penghasilan tetap (Siltap). Hal ini dikarenakan pencairan ADD dilakukan dengan dua tahap. Untuk tahap pertama sebesar 40% sudah cair sehingga para perangkat desa telah menerima siltap selama empat bulan. Sedangkan sisanya sebesar 60% belum bisa dicairkan karena adanya pengurangan dana transfer dari pusat sehingga perlu dilakukan penyesuaian untuk ADD Sergai.
Akibat dari keterlambatan inilah, Pjs Bupati Sergai merespon cepat akan menerbitkan Perbup. Sesuai ketentuan, Pjs sebelum menerbitkan Perkada terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kemendagri.
"Surat permohonan persetujuan sudah dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Sumut (Pemprovsu) dan akan diteruskan ke Kementerian," terang Akmal.
“Kami memahami dan cukup prihatin dengan apa yang sedang dialami para perangkat desa saat ini, mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir dan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Namun beliau (Pjs bupati) berharap para perangkat desa tetap bekerja melayani seperti biasa, " lanjut Akmal.