Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan merencanakan akan melakukan rapid test bagi puluhan ribu petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas dalam pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan. Rapid test dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19.
Komisioner KPU Medan, M Rinaldi Khair, mengatakan, saat ini pihaknya masih dalam tahap rekrutmen petugas KPPS. "Setelah ditetapkan dan dilantik, maka petugas KPPS akan menjalani rapid test untuk mengetahui apakah reaktif atau tidak," tuturnya.
Pihaknya memperkirakan kebutuhan petugas KPPS tersebut lebih dari 38.000 orang dengan eatimasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 4.299 TPS. Setiap TPS akan berisi sebanyak 7 petugas KPPS dan 2 petugas ketertiban.
Rinaldi mengatakan, anggaran untuk pelaksanaan rapid test tersebut bersumber anggaran tambahan yang digunakan untuk pengadaan protokol kesehatan yang diperoleh KPU Medan dengan total nilai Rp 44 miliar.
Pihak KPU-RI sendiri telah mengajukan tambahan anggaran kepada DPR-RI dan pemerintah dalam rapat yang dilakukan beberapa waktu lalu. Tambahan anggaran tersebut sebagai konsekuensi dari tetap dilaksanakannya pilkada pada masa pandemi virus Corona ini.
Usulan tambahan anggaran tersebut kemudian disetujui oleh DPR-RI dan pemerintah. KPU Medan sendiri mendapatkan alokasi tambahan anggaran sebesar Rp 44 miliar, di luar anggaran yang disepakati sebelumnya sebesar Rp 69 miliar.
"Total tambahan anggaran Rp 44 miliar ini digunakan untuk semua kegiatan yang berkaitan pengadaan alat pelindung diri (APD) dan kegiatan yang menerapkan disiplin protokol kesehatan. Termasuk pengadaan tempat cuci tangan, hazmat, sarung tangan, masker cadangan dan pelaksanaan rapid test untuk petugas KPPS. Pengadaan rapid test ini yang paling mahal," ujarnya.
Rinaldi mengatakan, pelaksanaan rapid test ini penting dilakukan mengingat petugas KPPS akan mengikuti bimbingan teknis dan mengedarkan Form C Pemberitahuan atau surat undangan untuk memilih ke masyarakat.
"Setelah ditetapkan dan dilantik, petugas KPPS ini akan menjalani rapid test. Apabila ada yang reaktif, langsung diganti. Kita rencanakan rapid test ini dilakukan pada akhir November 2020," jelasnya.