Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Elemen buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Sumatera Utara (FSPMI Sumut) menilai Kelompok Kerja (Pokja) yang dibentuk Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sudah terlambat.
Ketua FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, mengatakan, UU Omnibus Law sudah disahkan dan tinggal ditandatangani Presiden RI Joko Widodo untuk diberlakukan. Sehingga, tidak mungkin bisa lagi kerja Pokja bentukan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
"Yang buruh Sumut minta, agar Gubsu Edy Rahmayadi membuat petisi ke Presiden RI atas aspirasi tuntutan buruh dan masyarakat Sumut yang menolak UU Omnibus Law, itu saja," ujar Willy Agus Utomo, Jumat (16/10/2020).
Menurutnya, aksi aksi unjuk rasa dari elemen masyarakat di Sumut sudah kerap terjadi, tuntuanya sama, yakni agar Gubsu mengeluarkan Petisi penolakan UU Omnibus Law yang dianggap merugikan kaum buruh dan rakyat.
"Jadi jangan berdealektika lagi dengan hal yang sia - sia, toh ujung ujungnya juga bisa saja Pokja malah mendukung Omnibus Law karena dianggap baik, padahal elemen buruh dan rakyat Sumut menolak UU tersebut," ungkapnya.
Masih kata Willy, pihaknya juga diundang rapat dalam pembentukan Pokja di Pendopo Gubsu beberapa waktu lalu, akan tetapi FSPMI Sumut menyatakan sikap tidak terlibat dan menolak hal tersebut.
"Kami buruh Sumut , akan tetap melakukan aksi penolakan Omnibus law, karena Omnibus law banyak merugikan buruh dan rakyat," tegasnya.