Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, pelaku pencemaran nama baik anggota DPRD Sumut Franc Bernhad Tumanggor melalui media sosial (medsos) akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit V/Cybercrime Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (16/10/2020).
Informasi yang diperoleh, pelaku tersebut berinisial ATB pemilik akun facebook atas nama Antan Sulangat Berutu alias Eldon Berutu yang dilaporkan dengan kasus UU ITE.
Pantauan wartawan di gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, pelaku memasuki ruang penyidik dengan mengenakan kemeja kotak-kotak dipadu celana jeans biru. Dengan kepala tertunduk, pelaku yang didampingi kuasa hukumnya langsung naik ke lantai II untuk diperiksa sebagai tersangka.
Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana yang dikonfirmasi wartawan, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, status perkara itu akan diketahui setelah penyidik selesai melakukan penyidikan terhadap tersangka.
"Untuk proses lanjutnya, nanti akan kita kabari," katanya kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Sementara itu, disinggung apakah tersangka akan langsung ditahanan setelah pemanggilan kedua ini, Rony mengaku hal tersebut sepenuhnya ada dalam kewenangan penyidik.
"Itu penyidiklah nanti bagaimana, kita tunggu saja hasil pemeriksaan nanti," tandasnya.
Terpisah, Pengacara Franc Bernhard Tumanggor Rinto Maha SH mengaku sangat mengapresiasi positif tindakan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin dan Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana atas laporan kliennya tersebut.
"Saya sebagai kuasa hukum korban juga sangat berterimakasih kepada penyidik Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sumut. Kita berharap agar tersangka segera dilimpahkan ke pengadilan dan semoga hal tersebut menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk arif dan bijaksana dalam bermedsos," pungkasnya.