Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Direktur RSUD Kab. Batubara, Marliana Lubis MKt divonis 5 tahun 6 bulan penjara (66 bulan). Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana BPJS Tahun 2014-2015 bersama dengan 4 bendahara di rumah sakit tersebut.
Vonis disampaikan Hakim Ketua Mian Munthe di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, tanpa dihadiri terdakwa (inabsensia), Jumat (16/10/2020) sore.
"Menghukum terdakwa Direktur RSUD Batubara Marliana Lubis dengan pidana 5 tahun dan 6 bulan penjara," tegas hakim.
Dalam amar putusan hakim, terdakwa juga dibebani denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.096.321.495. Bila tidak dibayar akan ditambah hukuman 2 tahun 9 bulan penjara.
"Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," ujar hakim.
Disebutkan hakim terdakwa secara melawan hukum sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan dengan saksi Khairunissa, Ahmad Fahmi, Enilawati Ambarita, dan Rianti (berkas perkara terpisah).
Vonis yang dijatuhkan hakim, sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hadi Nur dari Kejari Batubara.
Usai persidangan, Hakim Mian Munthe mengatakan, persidangan dilaksanakan secara inabsensia, sebab terdakwanya tidak pernah dihadirkan di persidangan.
"Terdakwa tidak pernah hadir, makanya sidang inabsensia," ucap Mian.
JPU Hadi Nur juga menjelaskan, terdakwa tidak dapat dihadirkan di persidangan karena tidak berada di tempat.
"Kita tidak dapat menghadirkan terdakwa, karena telah melarikan diri," tandasnya.
Sebelumnya, empat bendahara RSUD Batubara juga sudah divonis masing-masing, Khairunnisah (39), Bendahara BPJS/JKN RSUD Batu Bara, Juli 2014 – Januari 2015, divonis satu tahun 3 bulan penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Kemudian, Ahmad Fahmi (41) Bendahara BPJS/JKN RSUD Batu Bara, Februari 2015 – April 2015, divonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Lalu, Enilawati Ambarita (33), Bendahara BPJS/JKN, tanggal 24 Juni 2015 sampai 02 Juli 2015, divonis satu tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan Rianti (32), Bendahara BPJS/JKN Juli 2015 sampai Desember 2015, divonis satu tahun penjara, denda Rp 50juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun sedikit beruntung, para terdakwa tidak dibebani mengganti kerugian negara, sebab kerugian negara dibebankan kepada terdakwa Marliana Lubis.
Putusan majelis hakim masing-masing lebih rendah 3 bulan, dibanding tuntutan jaksa, sedangkan denda masing-masing Rp 50juta, namun subsidernya turun satu bulan dibanding tuntutan jaksa.
Menurut majelis hakim, keempat terdakwa terbukti bersalah, bersama-sama dengan Marliana Lubis, telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp
1.096.321.495.
Para terdakwa tidak.menolak saat diperintahkan saksi Marliana Lubis untuk mencairkan dana BPJS, tanpa disertai dengan Rancangan Kerja Anggaran.
Keempat terdakwa melanggar pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya diketahui, kasus korupsi itu bermula tahun 2014-2015 di RSUD Batubara yang beralamat di Jalan Datuk Kubah, Desa Kuala Gunung Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Terdakwa tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya selaku Direktur RSUD Batubara untuk mengevaluasi alur penarikan dana hasil klaim BPJS.
Terdakwa tidak pernah mengevaluasi kinerja dari Tim JKN RSUD Batubara dan terkait dengan mekanisme penarikan dana hasil klaim tersebut. Terdakwa memerintahkan para bendahara, langsung mencairkan dana hasil klaim, sehingga tidak sesuai prosedur dan tanpa disertai dengan Rancangan Kerja Anggaran.