Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Derita korban pencabulan ayah kandung berinisial JMS (18) sangat lah berat. Musababnya, sang ayah bernama Sugiman Siagian usai menikmati tubuh anaknya mengancam akan memukuli jika membuka mulut atas perbuatan bejat tersebut.
Terungkapnya hal itu setelah Polresta Deli Serdang yang menangani kasus pencabulan menginterogasi pelaku lebih dalam.
"Jadi, pelaku Sugiman Siagian usai menyetubuhi anaknya langsung mengancam akan memukuli bila memberitahu kepada istri, K. Alhasil, JMS yang dicabuli sejak sekolah dasar hingga sekolah menengah atas hanya bisa berdiam diri dan melamun," ujar Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK saat dimintai keterangan lanjutan, Jumat (16/10/2020).
Firdaus menjelaskan, pelaku mencabuli putri kandungnya pada saat sang istri tidak berada di rumah.
"Sewaktu istrinya, K pergi ke pasar, kesempatan pelaku rudapaksa korban di dalam kamar rumah yang berada di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang," jelas mantan Kanit Ekonomi Polrestabes Medan ini.
Selain itu, sebut Firdaus dalam pemeriksaan lebih dalam pelaku diketahui kerap mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Dikarenakan pelaku 'gemar' mengkonsumsi sabu-sabu hal tersebut mendorong melampiaskan hasrat birahi kepada korban. Padahal, Sugiman Siagian dengan istri, K masih berhubungan intim. Tetapi yang bersangkutan tetap saja rudapaksa putri kandungnya," sebut mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Atas perbuatan pelaku, kata Firdaus dijerat Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 Jo 76d, 76e undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Pelaku terancam maksimal 15 tahun penjara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.