Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Polresta Deli Serdang menangkap seorang ayah bernama Sugiman Siagian karena mencabuli putri kandungnya, JMS sejak SD hingga SMA. Selain menangkap, polisi juga menjerat ayah bejat itu dengan pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 Jo 76d, 76e undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tetang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan pasal yang dimaksud, tersangka terancam hukuman minimal 15 tahun kurungan penjara.
Menanggapi hal itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara mengapresiasi Polresta dalam penerapan pidana terhadap pelaku inses (hubungan sedarah).
"Kita apresiasi kepada Polresta Deli Serdang yang mana dalam hal ini telah menetapkan pelaku inses (Sugiman Siagian) sesuai UU No 17/2016," ujar Ketua LPA Deli Serdang, Junaidi Malik, Sabtu (17/10/2020).
Disebutkannya, pidana yang diterapkan polisi kepada tersangka Sugiman Siagian sangatlah tepat.
Karena, kata Junaidi tindak pidana inses merupakan perbuatan yang tidak bermoral dan merupakan ancaman terhadap anak yang merupakan sebuah korelasi keluarga menjadi korban dari pelampiasan seks keluarganya sendiri, dalam hal ini ayah kandungnya sendiri.
"Kasus ini terbukti menjadi salah satu bentuk pelecehan masa kanak-kanak paling ekstrim, seringkali menjadi trauma psikologis yang serius dan berkepanjangan, terutama dalam kasus inses yang dilakukan Sugiman Siagian terhadap putri kandungnya. Oleh sebab itu, pasal menjerat yang bersangkutan sudah tepat diberikan," sebutnya.
Junaidi Malik mengatakan, adanya kasus inses yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya yang terjadi di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang dapat dianggap sebagai salah satu indikator buruknya kualitas perlindungan anak.
"Padahal, berdasarkan pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23/2002, yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak adalah negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua. Lantas bagaimana peran mereka semua, apakah sudah berkerja maksimal dalam memutus rantai kejahatan seksual terhadap anak,"? tanya Junaidi.
Oleh karena itu, Junaidi meminta penyelenggaraan perlindungan anak seperti negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua dapat meningkatkan kualitas perlindungan anak-anak.
"Kasus inses yang dilakukan oleh seorang ayah bernama Sugiman Siagian terhadap putri kandung, JMS terjadi di Kabupaten Deli Serdang. Dengan begitu, pemerintah daerah seyogianya mengambil langkah-langkah dalam memutuskan kejahatan seksual anak, jangan hanya berdiam diri saja. Karena dari catatan LPA di tahun 2020, kasus pencabulan mengalami kenaikan yang signifikan, baik orang dewasa dan anak sampai hubungan sedarah," pintahnya.
Bukan hanya pemerintah, kata Junaidi orang tua juga bertanggung jawab penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak-anaknya.
"Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Oleh karena itu, peran orang tua sangat lah dibutuhkan. Kekerasan terhadap anak bukan hanya pelecehan, tapi dengan cara membentak serta menghardik anak merupakan bentuk kekerasan juga," pungkasnya.