Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Kampanye Ubah Perilaku Pola Hidup Baru dengan menerapkan ‘4M’ yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak dan Menghindari kerumunan saat ini terus digalakkan pemerintah, aparat Kepolisian dan TNI ditengah warga Kota Tebing Tinggi.
Imbauan untuk memutus mata rantai pandemi covid-19 dengan menerapkan kebiasaan baru (new normal) dalam kehidupan sehari-hari ditengah masyarakat terus digaungkan agar warga tidak lalai dan tetap waspada dalam menjalani aktifitas ditengah ancaman pandemi covid-19 yang belum tahu kapan akan berakhir.
Polres Tebingtinggi melalui Polsek Padang Hilir bersama aparatur Kelurahan dan Kepling kembali menggelar Operasi Yustisi di tiga titik jalan strategis yang ada di Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Sabtu (17/10/2020).
Operasi dilaksanakan dengan sasaran warga yang tidak memakai masker dan akan diberi sanksi himbauan serta sanksi sosial.
Kapolsek Padang Hilir AKP Pahotan Manurung dilokasi kegiatan mengatakan, hari ini kita melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka menegakkan Pergub Nomor 34 Tahun 2020 dan Perwa Kota Tebingtinggi Nomor 44 Tahun 2020 tentang ‘4M’ yakni, Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun diair yang mengalir, Menjaga jarak serta Menghindari kerumunan.
"Operasi kita laksanakan di 3 titik di Kecamatan Padang Hilir khususnya di tempat sarana umum yang biasa dilalui warga, di Jalan HS Beringin tepatnya di Simpang Garuda, Simpang Cemara dan Jalan Deblod Sundoro,” jelasnya.
Kapolsek AKP P Manurung menghimbau kepada warga masyarakat agar setiap keluar dari rumah wajib memakai masker. Karena vaksin belum ada dan masker saat ini merupakan kebutuhan sementara dan obat yang paling mujarab dalam memutus matarantai pandemi Covid-19, imbuhnya.
Dalam kegiatan tersebut terdapat puluhan warga masyarakat terjaring Operasi Yustisi. Mereka terjaring petugas umumnya karena tidak memakai masker dan diberi imbauan serta menandatangani surat pelanggaran dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan.