Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Guna percepatan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Polres Tebing Tinggi bersama unsur TNI dan pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi Perwal Tebingtinggi No.44/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan hasilnya, puluhan warga terjaring Operasi Yustisi yang digelar Polsek Padang Hilir, Minggu (18/10/2020).
Kapolres Tebingtinggi AKBP James P Hutagaol melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan menjelaskan, operasi yustisi dilakukan bersama personil Polsek Padang Hilir, Babinsa Koramil 13 TT dan Sat Pol PP di kawasan Jalan Soekarno Hatta Simpang Jalan Baja Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
"Sebanyak 10 orang warga terjaring operasi yustisi karena kedapatan tidak memakai masker, kepada mereka yang terjaring (operasi yustisi) masih diberi teguran lisan dan diberikan masker sembari dihimbau agar mematuhi protokol kesehatan," jelas AKP J Nainggolan.
Hal serupa sebelumnya juga dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Rambutan Resor Tebing Tinggi pada Sabtu malam (17/10/2020).
Operasi Yustisi dilakukan dengan patroli mengunakan kenderaan dinas dengan tujuan untuk mencegah kejahatan jalanan, kemacetan dan balap liar serta melaksanakan Sosialisasi Perwa No 44 tahun 2020, jelas Kasubbag Humas.
"Kita menghimbau seluruh warga masyarakat agar membiasakan diri untuk Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak serta Menghindari kerumunan. Warga harus mendisiplinkan diri atas kebiasaan baru saat ini ditengah wabah pandemi covid-19,” tutup AKP Nainggolan.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas yang terdiri dari personil Polsek Rambutan bersama Bhabinsa Koramil 13 dan Satpol PP Tebingtinggi tidak menemukan kasus yang menonjol dan berjalan kondusif.