Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Marthin mengatakan pihaknya merelaksasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari kegiatan penerbitan surat keterangan asal (SKA).
SKA ini, dikatakan Marthin biasa diproses oleh para eksportir yang akan mengirimkan produknya ke luar negeri.
"Dulu PNBP penerbitan ini adalah Rp 5.000 per set lalu menjadi Rp 25.000 per set pada April 2018," kata Marthin dalam Webinar Relaksasi PNBP di Masa Pandemi COVID-19, Senin (19/10/2020).
Di tengah pandemi ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.02/2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang berlaku pada Kementerian Perdagangan karena pandemi COVID-19.
Adapun cara yang harus dilakukan para eksportir untuk memanfaatkan fasilitas ini pertama-tama mengajukan permohonan tarif Rp 0,00 dengan mengisi formulir yang ada dalam sistem e-SKA Kementerian Perdagangan. PMK ini tidak mengubah ketentuan mengenai tata cara penggunaan formulir SKA dalam peraturan menteri perdagangan tentang tata cara pembayaran penerimaan negara atas penerbitan SKA untuk barang asal Indonesia secara elektronik.
Sementara masa pemberlakuan aturan ini, Marthin mengatakan sejak 10 Oktober sampai dengan 31 Desember 2020. Menurut dia, kebijakan layanan PNBP secara cuma-cuma merupakan upaya pemerintah mengurangi dampak negatif COVID-19 sehingga diharapkan dapat mendongkrak atau setidaknya mempertahankan gairah ekspor di Indonesia di tengah pandemi.
"SKA sendiri adalah dokumen yang membuktikan bahwa barang ekspor Indonesia telah memenuhi ketentuan Asal barang Indonesia (Rules of origin of Indonesia)," jelasnya.
"Ketentuannya dalam agreement kita dengan negara lain sebagai mitra kita, misalnya ekspor ke lingkungan ASEAN misalnya TKDN harus 40% maka bisa mendapatkan relaksasi," tambahnya.
Lebih lanjut Marthin mengatakan, pemanfaatan dana PNBP yang berasal dari SKA ini biasanya untuk enam kegiatan. Pertama, menjamin tersedianya kebutuhan formulir SKA. Kedua, pengamanan pendistribusian dan penyempurnaan sistem administrasi formula SKA. Ketiga, pembinaan dan pelayanan masyarakat dunia usaha dalam pemanfaatan SKA. Keempat, penyelesaian kasus-kasus dengan negara tujuan ekspor. Kelima, peningkatan kerjasama/perjanjian dagang internasional. Keenam, peningkatan kualitas SDM.
Perlu diketahui, relaksasi ini merupakan amanat dari UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Dalam mengelola PNBP, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengevaluasi, menyusun, dan atau menetapkan jenis dan tarif PNBP pada instansi pengelola PNBP berdasarkan usulan dari instansi pengelola PNBP, dan dalam kondisi tertentu, tarif PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).(dtf)