Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan memaparkan penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat dalam debat kandidat dua pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Medan. KPU Medan telah menjadwalkan akan melangsungkan sebanyak 3 kali debat kandidat.
Hal itu disampaikan Komisioner KPU Medan, Edy Suhartono, di Medan, Senin (19/10/2020).
Edy Suhartono mengatakan, pasal 59 Peraturan KPU No 13 Tahun 2020 telah mengatur penerapan protokol kesehatan saat debat. "Debat kandidat diadakan di dalam studio lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, atau di tempat lain yang dilihat secara langsung, " ujarnya.
Saat debat berlangsung, kata dia, hanya bisa dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, empat orang tim kampanye, tujuh atau lima orang anggota KPU provinsi, atau lima orang anggota KPU Kabupaten/Kota dengan wajib menerapkan protokol kesehatan .
Edy Suhartono mengatakan, pelaksanaan debat tersebut dijadwalkan berlangsung pada tanggal 7 dan 21 November dan 3 Desember 2020. "Namun hal itu masih dikonsultasikan ke pasangan calon, termasuk dengan tema yang akan diangkat," jelasnya.