Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdsily.com - Rantauprapat. Satuan reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap bandar narkoba berinisial ESP alias Tonggek (30), warga Dusun Asahan Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan (Labusel). Sebelumnya Polisi terlebih dahulu menangkap seorang kaki tangannya, berinisial IA (44) ketika melintas di jalinsum Torgamba.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan mengatakan, Tonggek yang merupakan target ooperasi ini, ditangkap ketika sedang mengendarai mobilnya di Dusun Asahan, pada Sabtu (17/10/2020). "Sempat mencoba bergumul dengan anggota kita, namun berhasil dibekuk," ujarnya.
Setelah di interogasi, Polisi membawa Tonggek ke sebuah gubuk yang diduga tempatnya menyembunyikan sabu. Ditempat ini hanya ditemukan HP dan Bong berserta Kaca pireknya yang berisi sabu.
Setelah itu, Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat AKP Martualesi Sitepu, membawa Tonggek ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Namun ketika sampai disana, keluarga Tonggek ternyata melakukan perlawanan dengan mengerahkan massa untuk mengintimidasi Polisi.
"Seorang adik tersangka EPS berinisial PFS mengacungkan sebuah pedang samurai sepanjang 1,2 meter kearah petugas, sambil berteriak, lepaskan abangku kalo tidak kubacok kalian semua," kata Deni menirukan ancaman PFS.
Akibat banyaknya massa, tambahnya, Polisi sempat tertahan selama 2 jam. Berkat bantuan dari Polsek Torgamba, tersangka Tonggek dan kaki tangannya IA akhirnya berhasil dibawa menuju Polres Labuhanbatu, dengan barang bukti narkoba yang disita adalah sabu seberat 5,43 gram (bruto), yang didapat dari tersangka IA.
Sedangkan tersangka pengancam Polisi PFS (18) akhirnya berhasil dibekuk aparat Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, Senin (19/10/2020) pagi, di rumah mertuanya di Kelurahan Pinang Awan Torgamba.