Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Hasil swab test PCR atas nama Mangasi Marulak Purba, penduduk Jalan Sisingamangaraja Tarutung, Tapanuli Utara, berbeda di dua rumah sakit (klinik).
Hasil swab sebelumnya di RSU Tarutung, ia dinyatakan positif covid-19, sementara hasil swab di klinik Bunda Thamrin Medan, menyatakan negatif. Akan hasil berbeda ini, pihak dokter RSU Tarutung pun telah menghubungi pihak dokter di Klinik Bunda Thamrin, Medan.
Kemarin malam pun, Minggu (18/10/2020) Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan memanggil sejumlah dokter yang menangani swab ke rumah dinasnya dan memerintahkan untuk mengklarifikasi ke keotentikan rekam medis si pasien, atas nama Mangasi Purba.
"Tadi sudah saya tanya dokter yang menangani swab berulangkali. Trus saya perintahkan lagi untuk segera menghubungi pihak klinik Bunda Thamrin di Medan, mempertanyakan hasil swab mereka.
Disini, setelah saya tanya dokter RSU Tarutung, secara ilmiah merrka dapat mempertanggungjawabkan hasil swab , positif,"kata bupati kepada sejumlah wartawan.
Dokter Nelly Samosir di Klinik Bunda Thamrin Medan, saat dikonfirmasi Medanbisnisdaily melalui sambungan selularnya, Senin (19/10/2020), tentang hasil swab atas nama MP, belum memberikan penjelasan rinci.
"Silahkan bapak datang ke kantor, sebab disini sangat banyak kita tangani pasien, jadi harus kita periksa lagi berkasnya, tidak ingatlah semua itu,"katanya.
Akan viralnya kasus unik ini di tengah masyarakat dan jejaring face book yang memunculkan pro dan kontra, bupati pun mengatakan, "Pemerintah mana seh yang suka rakyatnya positif covid?, malah kita berusaha agar tidak ada satupun yang terpapar, malah kita berusaha memastikan mana yang benar,"ketusnya.
Bupati juga mengakui bahwa saat ini cartridge di RSU Tarutung sudah kosong. "Jadi untuk pasien atas nama MP, pihak RSU Tarutung memakai buffer Stock untuk kasus kasus emergency, jadi mohon jangan muncul tafsiran,-tafsiran yang membuat masyarakat semakin bingung, "jelasnya.
Malam itu juga, sejumlah petinggi di Pemkab Taput yang terlibat di Satuan Tugas Penaggulangan Covid-19 dikumpulkan, termasuk Kepala Dinas Kesehatan Taput Alexander Gultom.
Lantas, release resmi pun disebarkan untuk diketahui masyarakat umum, yang disampaikan juru bicara Satuan Tugas Penanagan Covid-19 Taput, Indra Simaremare. Setidaknya, ada 6 point penting yang disampaikan.
1. Berdasarkan pedoman covid yang terbaru dari Kementerian Kesehatan, bahwa untuk pasien suspek wajib dilakukan pemeriksaan sample swab sebanyak 2 x dalam waktu 1 x 24 jam setelah swab PCR pertama dan bila hasil swab PCR pertama negatif dilanjutkan dengan pemeriksaan Swab PCR yang kedua dengan tujuan menyingkirkan kesalahan pra analitik pada pemeriksaan pertama.
Dan hal ini pasti disampaikan dokter penanggung jawab laboratorium yang dihunjuk pemerintah, agar dilakukan pemeriksaan swab PCR kedua setelah 24 jam sejak pengambilan sample swab pertama bagi yang melakukan test
2. Bahwasannya hasil pemeriksaan swab yang dikeluarkan oleh Laboratorium RSU Tarutung dapat kami pertanggungjawabkan secara ilmiah dan dapat dikonfirmasikan ke Laboratorium RSU Tarutung, bukan menyebarkan di media sosial
3. Terkait kekosongon cartridge di RSU Tarutung, perlu kami sampaikan bahwa memang benar kosong adanya. Soal cartridge yang digunakan terakhir adalah merupakan Buffer Stock untuk kasus kasus emergency di RSU Tarutung.
4. Sesuai UU RI No. 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam Pasal 93 menyatakan "bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
5. Sesuai Undang-undang nomor 04 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dalam Pasal 14 menyebutkan, "Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang itu, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
6. Perlu kami tegaskan, bahwa keinginan kita bersama adalah, masyarakat Taput sehat dan melakukan upaya-upaya agar virus ini tidak menyebar. Diharapkan kerjasama dan kesadaran seluruh masyarakat, demi kesehatan dan keselamatan kita bersama.