Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi (AMAN) dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak di bawah umur.
Hal ini sendiri terungkap berdasarkan laporan warga bernama Hasan Basri H Sinaga ke Bawaslu Kota Medan, pada 17 Oktober 2020 lalu.
Diketahui, dalam kampanyenya sebagai Calon Wali Kota Medan, yang diunggah di salah satu media sosial relawannya, Akhyar Nasution mengunjungi Lembaga Rumah Tahfiz Anwar Sa'adah di Jalan Persamaan Gang Aman No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020 lalu.
"Akhyar Nasution datang ke lokasi dan disambut dengan Sholawat Badar oleh siswa tahfiz yang kebanyakan merupakan anak dibawah umur," urai Hasan Basri dalam laporannya yang masuk ke Bawaslu Medan.
Selain itu, dalam acara tersebut, ada suara atau ajakan untuk memenangkan paslon nomor urut 1. Selanjutnya Akhyar berbicara dan isi pembicaraan atau pernyataan ada berkaitan dengan Paslon nomor urut 1.
Kegiatan ini sendiri jelas melanggar aturan kampanye yang melarang Paslon melakukan kampanye di lembaga pendidikan dan melibatkan anak di bawah umur.
Terkait laporan itu Komisioner Bawaslu Medan, Raden Deni Admiral membenarkan. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Paslon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi yang menggelar kampanye dengan melibatkan anak di bawah umur.
"Untuk laporan yang dilayangkan saudara Hasan Basri terkait dugaan pelanggaran kampanye kita tindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi," ujar Raden ketika dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Selain dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan dan melibatkan anak di bawah umur, Paslon nomor urut 1 ini sudah terlebih dahulu dilaporkan karena salah satu relawannya menggunakan Logo Pemko Medan di salah satu spanduk dukungan.
"Untuk masalah spanduk yang melibatkan logo Pemko Medan sudah kita kenakan itu sebagai pelanggaran administrasi. Sanksi yang kita jatuhkan adalah peringatan dan spanduk tersebut wajib diturunkan," tutup Raden.