Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengurus Korps Advokat Alumni UMSU (Kaum) mengajukan Pra Peradilan (Prapid) ke Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait penangkapan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Khairi Amri, pasca demo ricuh menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan, beberapa waktu lalu.
Ketua Kaum, Mahmud Irsad Lubis mengatakan, berdasarkan hasil analisa dan kajian, bahwa penetapan surat-surat cacat formil hukumnya sehingga sudah selayaknya dibatalkan demi hukum
"Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri," tegas Irsad, usai mendaftarkan Prapid di PN Medan, Senin (19/10/2020) sore.
Dikatakannya, bahwa prapid ini diajukan kepada Pemerintah RI, Kepolisian RI, Polda Sumut dan Polrestabes Medan.
"Karena cacat prosedur penangkapan dan penahanannya. Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua KAMI, Khairi Amri ditangkap polisi terkait aksi demo menolak Undang-undang Cipta Kerja Omnibus Law di Medan, Jumat (9/10/2020) lalu. Khairi disangkakan melanggar UU ITE.