Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kurir sabu 2 kg Fera Feri dijatuhi hukuman 18 tahun oleh majelis hakim diketuai Riana Pohan dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/10/2020) sore.
"Menghukum terdakwa Fera Feri dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara," tegas hakim Riana Pohan.
Hakim pada amar putusan menyatakan, terdakwa warga Jalan Klambir V Desa Tanjunggusta, Kecamatan Sunggal Deliserdang itu terbukti sebagai perantara sabu. Ia ditangkap di pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja Medan pada Januari 2020.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar hakim.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Sinurat menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir pak hakim," kata terdakwa.
Mengutip surat dakwaan, terdakwa sebelumnya ditangkap atas informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika di pelataran parkir Masjid Raya Jalan Sisingamangaraja Medan.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan terhadap satu unit sepeda motor matic BK 5194 AEV, terparkir di pelataran masjid. Tidak lama kemudian, dua unit sepeda motor masuk ke dalam pelataran parkir dan menyerahkan kotak kardus yang diduga sabu kepada terdakwa.
Usai menyerahkan kardus tersebut, terdakwa kemudian pergi menuju Jalan Brigjen Katamso, kemudian diikuti oleh petugas polisi. Setelah di Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Juanda, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan temannya M Sidiq Lubis (berkas terpisah).
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 2 bungkus plastik Teh China berisi sabu seberat 2 kg. Dalam pengakuannya, sabu tersebut milik Somad (DPO) di mana terdakwa bersama Sidiq hanya diminta menjemput dan menyimpan sabu tersebut.