Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padangsidimpuan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan bersama Dinas Perhubungan serta Dinas Koperasi dan Perdagangan kembali melakukan Patroli dan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di ruas-ruas jalan protokol Kota Padangsidimpuan
Kali ini petugas menyisir trotoar jalan di wilayah Jalan Sudirman (eks Jalan Merdeka) dan Jalan Imam Bonjol Kota Padangsidimpuan, Senin (19/10/2020).
Para petugas penegak perda kembali bergerak melakukan penertiban sesuai dengan Peraturan Daerah (perda) No. 41 Tahun 2003,tentang"Peruntukan dan Penggunaan jalan diKota Padangsidimpuan, dan Perda No. 08 Tahun 2005,tentang" Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) sembari terus melakukan penertiban dan memberikan sosialisasi kepada para pedagang yang masih ditemukan berjualan diatas badan jalan dan Trotoar.
Petugas Satpol PP tak segan mengangkut barang dagangan PKL yang masih membandel padahal sebelum-sebelumnya sudah diperingatkan.
"PKL yang kami tangkap, barangnya kami angkut ke gudang Satpol PP,"ujar Plt Kasatpol PP Kota Padang Sidimpuan, Ali Ibrahim Dalimunthe.
Dia mengatakan kegiatan penegakan Perda no 41 Tahun 2003 bukan yang kali ini saja akan tetapi terus digalakkan. "Makanya para pedagang yang masih berjualan di bahu jalan dan trotoar kita angkut barangnya dan dibawa ke gudang, ini kita lakukan supaya ada efek jera,"katanya.
Dia berharap warga masyarakat untuk mematuhi aturan agar daerah bersih sehat dan sejahtera