Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Pembeli sabu yakni DFS alias Dedek (33), warga Kabupaten Rokan Hilir yang tinggal di Jalan Sudirman, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel diringkus Tekab Polsekta Kotapinang, sementara penjual masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Selasa (20/10/2020)
Kapolsekta Kotapinang, Kompol S. Sembiring membenarkan penangkapan tersebut. "Benar, kemarin Tim Tekab menangkap pembeli sabu yang merupakan residivis", Ujar Kompol S. Sembiring
Kata Kompol S. Sembiring, kronologis penangkapan berawal pada hari Minggu (18/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB, tim mendapat informasi masyarakat bahwa di Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kota Pinang sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan sangat meresahkan masyarakat.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat bersama tim Tekab mendatangi lokasi dimaksud dan melihat ada beberapa laki-laki berkumpul dengan gelagat yang mencurigakan. Ketika hendak diamankan, mereka langsung lari namun salah seorang diantaranya berhasil ditangkap.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 bungkus plastik klip berisi sabu dari dalam saku celananya. Dari hasil introgasi, diketahui bahwa tersangka resedivis kasus 365 (rampok / pencurian dengan kekerasan), menjalani hukuman 8 tahun penjara dan keluar penjara pada tahun 2018. Tersangka adalah warga asli Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, namun setelah keluar penjara, tersangka tinggal di kota pinang. Tersangka membeli sabu-sabu dari B di Jalan. Kampung Baru Kota Pinang.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk menangkap B ke rumahnya namun B tidak ditemukan.