Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Calon presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden berencana menaikkan tarif pajak untuk orang berpenghasilan tinggi di New York dan California jika dirinya terpilih nanti. Ia ingin tarif pajak naik dari 37% menjadi 62%.
Dikutip dari CNBC, Selasa (20/10/2020) menurut analisis, Joe Biden akan menaikkan tarif pajak orang berpenghasilan di atas US$ 400 ribu setara Rp 5,8 miliar (kurs Rp 14.770) khususnya di California, New Jersey dan New York. Tarif pajak yang harus dibayarkan lebih dari 60%.
Sedangkan orang yang berpenghasilan kurang dari US$ 400 ribu akan menerima potongan pajak.
Menurut perhitungan Jared Walczak dari Tax Foundation untuk orang yang berpenghasilan tinggi di California pembayaran pajak mereka sebanyak 62,6%, orang New Jersey 60%, dan negara bagian New York mencapai 58,2%. Namun, di New York City orang berpenghasilan tinggi tarif pajak mereka akan di atas 62%.
Sejauh ini hanya sedikit orang membayar penuh wajib pajak mereka, seperti pemotongan, kredit, penggantian kerugian dan tarif pajak yang lebih rendah pada sumber pendapatan lain. Tarif pajak teratas pada undang-undang AS sebesar 37%. Tetapi tarif pajak efektif yang dibayarkan menurut Tax Foundation hanya 26,8%.
Secara resmi, tarif pajak gabungan lebih dari 60% untuk orang berpenghasilan tinggi akan menjadi yang tertinggi dalam lebih dari 30 tahun, dan jauh di atas tarif di bawah pemerintahan Obama.
Pendorong utama peningkatan rencana Biden adalah kenaikan tarif pajak marjinal teratas, menjadi 39,6% dari 37%, dan pajak gaji bertambah sebesar 12,4% untuk mereka yang menghasilkan lebih dari US$ 400 ribu setahun dan tarif pajak federal teratas akan menjadi 49,338%.(dtf)