Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) membeberkan sejumlah kecurangan PT Lonsum terkait masalah ketenagakerjaan di perusahaan itu. Hal itu diungkap Serbundo saat rapat dengar pendapat dengan Komisi E DPRD Sumut, Kuasa Hukum PT Lonsum dan Dinas Ketenagakerjaan. Rapat dengar pendapat berlangsung di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (20/10/2020) dan dipimpin Ketua Komisi E Dimas Tri Adji.
Ketua Umum Serbundo, Herwin Nasution, mengatakan, berbagai pelanggaran itu antara lain, pemberangusan serikat pekerja di PT Lonsum, pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan tanpa pesangon, pencaplokan logo Serbundo dalam pembuatan perjanjian kerja bersama,
sistem kerja yang semena-mena (salah satunya BHL yang tidak pernah diangkat jadi karyawan) dan upah yang tidak sesuai dengan ketentuan.
"Ini merupakan rangkaian protes kami,
karena beberapa poin sudah kami laporkan ke Polda Sumut. Tapi hari ini kami kecewa mestinya yang hadir dari PT Lonsum adalah yang punya kewenangan mengambil keputusan. Karena menurut kami, PT Lonsum tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini," kata Herwin.
Serbundo, kata Herwin, juga meminta agar DPRD Sumut melakukan pengawasan terhadap kerja Disnaker dan pemerintah provinsi Sumut terkait masalah ketenagakerjaan di Sumut.
Kuasa Hukum PT Lonsum Boni Sianipar menampik beberapa tuduhan yang disampaikan itu. Dikatakan Boni, tidak benar pihaknya tak memberikan pesangon kepada pekerja yang di PHK.
"Mereka yang menolak, kami sudah berikan sesuai ketentuan. Terkait PHK itu dikarenakan kebijakan efesiensi," kata Boni.
Soal pencaplokan logo Serbundo di pembuatan PKB, Boni mengatakan hal itu adalah salah ketik yang bukan dilakukan pihaknya. Meski begitu mereka juga sudah menyatakan permintaan maaf kepada Serbundo.
Boni juga menolak jika disebut pihaknya memberangus serikat pekerja di perusahaan itu. Dikatakannya sebaliknya mereka sangat menghargai adanya serikat pekerja di perusahaan itu.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi E DPRD Sumut, Dimas Tri Adji meminta agar apa yang dituntut Serbundo dipenuhi bila memang sesuai ketentuan. Dimas mengaku kecewa karena seyogianya pertemuan seperti ini bersifat mencari solusi sehingga yang hadir dari kedua pihak mestinya yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
"Banyak yang harus dijelaskan. Misalnya soal pemutusan hubungan kerja yang disebut efisiensi, tapi mengapa kemudian ada perekrutan lagi," kata Dimas.
Dimas berharap jika ada pertemuan selanjutnya perwakilan PT Lonsum adalah pihak yang berwenang mengambil keputusan sehingga ada hasil yang didapat dari rapat dengar pendapat ini.