Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Bawaslu Sibolga akhirnya buka suara menanggapi komentar masyarakat yang belakangan banyak menyorot soal keterlibatan kepala daerah dalam kegiatan kampanye pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga.
“Terkait pelaksanaan kampanye, bagi pejabat negara sebenarnya itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, juga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilu Gubernur, Bupati dan Wali Kota,” terang Ketua Bawaslu Sibolga, Zulkifli Sigalingging kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Hal ini juga sudah ditegaskan Menteri Dalam Negeri melalui surat nomor 273 tahun 2020, tentang penegasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
“Sejauh ini, itulah acuan kami selaku pengawas pemilu dalam pelaksanaan kampanye bagi pejabat dan juga larangan tentang keterlibatan ASN,” kata Zulkifli.
Terkait pejabat yang melaksanakan kegiatan Pilkada, khususnya kepala daerah dan wakil kepala daerah. Maka bagi kepala daerah tentu harus ada izin cuti sewaktu ia mendaftarkan diri sebagai bapaslon.
Sementara itu, dari tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga yang maju dalam kontestasi Pilkada Sibolga 2020, ada satu paslon yakni, Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang ikut sebagai peserta.
“Dan kita ketahui bahwa beliau (Edi Polo Sitanggang) sudah menyampaikan izin cuti untuk mengikuti tahapan Pilkada 2020,” ungkap dia.
Namun, bagi pejabat yang bukan calon, atau kepala daerah yang bukan Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dapat melaksanakan kampanye, apabila sesuai dengan dukungan dari partai politik.
“Maka, terhadap kepala daerah tersebut diperkenankan mengikuti kampanye dengan syarat, harus melaksanakan izin cuti kampanye yang disampaikan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye, dan juga menyertakan surat keputusan dari tim kampanye atau dari parpol,” beber Zulkifli.
Dia menambahkan, pelaksanaan izin cuti ini tidak perlu disampaikan apabila kampanye dilaksanakan di hari libur, seperti hari libur nasional maupun di luar kegiatan kerja.
“Ketentuan ini ada di angka 5 B, dijelaskan di situ, cuti kepala daerah atau cuti kampanye terhadap Paslon Pilkada hanya diberikan pada jangka waktu masa kampanye Pilkada,” katanya.
Izin cuti paling lama diberikan satu hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye. Sedangkan hari libur adalah hari di luar ketentuan cuti kampanye Pilkada, sehingga dapat dilakukan untuk melakukan kampanye.
“Jadi sudah jelas ada aturannya, namun apabila dia kampanye di hari di mana dia bertugas, maka dia harus menyampaikan izin cuti,” ujarnya.
Etika lainnya, jika dia berkampanye, tidak melibatkan pejabat lainnya seperti ASN, begitu juga pakaian dinas dan fasilitasnya, walaupun dia sudah mendapatkan cuti kampanye.
“Itulah yang kita harapkan, terkait adanya kepala daerah yang mendukung Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga yang bukan di daerahnya,” Zulkifli menambahkan.