Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah pekerja di PT Lonsum yang merupakan anggota Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) yang di PHK belum lama ini, menolak diberi pesangon. Penolakan itu dinyatakan sebagai sikap untuk menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah sehingga tak ada alasan untuk di PHK.
Demikian dikatakan Ketua Umum Serbundo Herwin Nasution saat ditanya usai rapat dengar pendapat bersama Komisi E DPRD Sumatra Utara (Sumut), PT Lonsum dan Dinas Ketenagakerjaan di DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa ( 20/10/2020)
"Kawan-kawan yang di PHK itu memang menolak pesangon karena mereka merasa tidak bersalah dan tak ada alasan mereka di PHK. Kami melihat alasan mereka (PT Lonsum-red) memberi pesangon supaya tidak kena pidana saja, karena mereka di PHK secara sepihak," kata Herwin.
Dikatakan Herwin, Serbundo meminta agar anggotanya itu dipekerjakan kembali. Ia juga menampik alasan PHK, yang disebut untuk efesiensi. Mengapa kemudian pihak PT Lonsum merekrut pekerja lagi, tanya Herwin.
Kuasa Hukum PT Lonsum Boni Sianipar mengatakan, pihaknya telah melakukan sesuai prosedur karena telah menawarkan pesangon sesuai ketentuan kepada pekerja tetapi ditolak. "Tanya sama mereka kenapa ditolak. Jadi tak benar dibilang kami semena-mena," kata Boni.
Dalam rapat dengan pendapat yang dipimpin Ketua Komisi E DPRD Sumut
Dimas Tri Adji itu, sejumlah Komisi E lainnya meminta agar persoalan itu segera dituntaskan. Apalagi hal itu sudah mengemuka di media. "Kami meminta agar masalah ini dituntaskan. Jangan ada pihak yang dirugikan, apalagi masyarakat yang saat ini sedang susah karena covid- 19," kata Dhody Thahir anggota Komisi E.