Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bawaslu Kota Medan kembali menjadwalkan pemanggilan Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution.
"Hari ini beliau (Akhyar) kita undang lagi untuk dimintai klarifikasi, karena kemarin tidak hadir, " ujar Komisioner Bawaslu Medan, Taufik Munthe, ketika dihubungi, Rabu (21/10/2020).
Taufik menjelaskan, berdasarkan Perbawaslu No 8/2020, pihak yang diundang hadir untuk dimintai klarifikasi harus datang langsung, tidak boleh diwakili."Jadi hari ini diundang untuk undangan kedua, semalam undangan sudah disampaikan," bilangnya.
Selain Akhyar, lanjut dia, ada dua orang saksi lain yang ikut undang untuk hadir hari ini. "Setelah pengumpulan keterangan, Gakkumdu yang memutuskan kasus ini dilanjut atau tidak, " jelasnya.
Seperti diketahui Akhyar Nasution, calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution dilaporkan ke Bawaslu Medan oleh masyarakat yang bernama Hasan Basri.
Hasan Basri melaporkan Akhyar karena diduga melibatkan anak di bawah umur dan lembaga pendidikan saat berkampanye tepatnya di Jalan Persamaan, Gang Aman, No 62, Simpang Limun, Medan Amplas, pada 14 Oktober 2020.
Akhyar sendiri telah membantah tudingan yang disampaikan oleh Hasan Basri. Di tempat itu, Akhyar mengaku tidak melakukan kampanye. Namun, hanya sebatas kunjungan dan ada ajakan pemilik tempat.
"Minggu lalu saya ada diajak salah seorang dan pemilk tahfidz, saya diajak, di sekolah tahfidz di didik anak-anak gratis katanya. Jadi saya bilang terima kasih karena telah menyiapkan tempat," kata Akhyar.