Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Usai menetapkan dan memeriksa 3 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) tahun ajaran 2018 yang terletak di kampus II, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut masih terus melakukan pendalaman.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan, pendalaman itu dilakukan untuk mencari adanya kemungkinan keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini.
"Selain itu, penyidik juga sedang melengkapi berkas tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
MP Nainggolan menyebutkan, memang tidak tertutup kemungkinan ada lagi tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi ini.
Sedangkan terhadap berkas perkara tiga tersangka, yakni Rektor UINSU Prof Dr S SAg MAg, Pejabat Pembuat Komitmen UINSU Drs SS, MA, dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS, SE, lanjut MP Nainggolan, bila nanti sudah lengkap, maka akan segera dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. "Doakan biar dinyatakan lengkap," ujarnya.
Penetapan status ketiga tersangka itu terkait dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 yang terletak di Kampus II UINSU. Di mana kasus korupsi pembangunan bernilai Rp 44.973.352.460,93 itu diduga mangkrak atau tidak selesai, yang dikerjakan kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP).
Kasus ini sendiri, berawal pada Juli 2017 lalu, dimana Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017. Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50.000.000.000,00.