Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan.
Polsek Pancur Batu kembali berhasil menangkap dua orang komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Jalan Marelan, Pasar V, Kecamatan Labuhan Deli.
"Para pelaku ditangkap terlibat maling sepeda motor milik korban seorang mahasiswa bernama Muhammad Choiri Nasution (19) warga Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang di Bumi Perkemahan Pramuka, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit," ucap Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi Dharma kepada wartawan, Rabu (21/10/2020).
Kedua pelaku itu, masing - masing Agus Wijaya (24) warga Jalan Marelan, Pasar V Helvetia, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang dan Agus Sihombing (17) warga Jalan Karya Ujung, Simpang Golf, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.
Kata AKP Dedi Dharma, pelapor menerangkan pada hari Jumat tanggal 16 Oktober 2020 sekitar pukul 20.00 WIB, korban pergi dari Lubuk Pakam dengan mengendarai sepeda motor miliknya dengan tujuan, Bumi Perkemahan Pramuka, Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit untuk berkemah, sekitar pukul 22.00 WIB, tiba di TKP untuk berkemah lalu mendirikan tenda dan memarkirkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang lalu tidur, kemudian pada hari Sabtu tanggal 17 Oktober 2020 Sekitar pukul 01.00 WIB keluar dan masih melihat sepeda motor miliknya terparkir disamping tenda.
Selanjutnya istirahat kembali dan pukul 06.00 WIB korban terbangun serta keluar dari tenda melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Pancur Batu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan para pelaku yang telah dilaporkan tersebut.
Tekab Unit Reskrim Polsek Pancur Batu melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku Agus Sihombing berada di rumahnya dengan dipimpin Kapolsek Pancur Batu AKP Dedi, Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar SH dan Panit 2 Reskrim Ipda Junaidi Pardede SH melakukan penangkapan terhadap Agus Sihombing dan berdasarkan keterangan Agus Sihombing, bahwa ia melakukan pencurian bersama dengan Agus Wijaya. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap Agus Wijaya, selanjutnya berdasarkan keterangan Agus Wijaya, bahwa barang bukti ranmor tersebut di titipkan di wilayah Marelan di rumah inisial J. Kemudian personel Tekab menuju Ke rumah inisial J, ditemukan sepeda motor namun inisial J tidak ada ditempat, selanjut ke 2 tersangka dan barang dibawa ke Polsek Pancur Batu guna proses lanjut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa plat, " tandasnya.