Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Satgas COVID-19) Kota Medan menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan di kawasan Pasar Petisah Medan. Tidak hanya pengendara, razia penertiban masker tersebut juga menyasar kepada kalangan pedagang yang berada di dalam Pasar Petisah Medan, Rabu (21/10/2020).
Tim gabungan Satgas COVID-19 yang terdiri dari petugas Satpol PP Kota Medan dan Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Dinas Perhubungan Kota Medan, TNI-Polri, pihak kecamatan dan kelurahan setempat, membagi lokasi penertiban menjadi dua tempat, yakni pada jalan seputar kawasan tersebut serta di dalam gedung Pasar Petisah.
Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap yang didampingi Kabid Tibum, Reyes Sihombing, mengatakan, operasi penertiban yang dilakukan di dalam Pasar Petisah tersebut merupakan tindak lanjut dari sosialisasi dan edukasi yang telah dilakukan Tim Satgas COVID-19 Kota Medan beberapa waktu lalu kepada pelaku usaha termasuk pedagang, dan pengunjung pasar.
"Operasi penertiban di jalan tetap kita lakukan, dan selain itu kita juga melakukan di pasar. Seperti di Pasar Petisah. Sanksi yang diberikan kepada pedagang yang melanggar protokol kesehatan juga sama, yakni KTP nya kita tahan," ujarnya.
Satgas COVID-19 Kota Medan tidak menginginkan pasar menjadi cluster-cluster baru penularan virus corona. Hal ini yang membuat operasi yustisi tersebut dilakukan di Pasar Petisah dan akan berlanjut ke pasar-pasar lainnya.
Pantauan di lapangan, Rakhmat Harahap beserta Tim Satgas COVID-19 masuk ke dalam gedung Pasar Petisah dan memeriksa para pedagang, baik yang berjualan di lantai 1 maupun lantai atas, apakah mereka telah menetapkan protokol kesehatan seperti memakai masker atau menjaga jarak.
Bagi yang kedapatan tidak menggunakan masker, Tim Satgas COVID-19 kemudian membawa pedagang ke posko yang telah disiapkan dan melakukan pendataan terhadap identitas pedagang tersebut. Tim juga menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan menahannya selama 3 hari. Pedagang dapat mengambilnya di Kantor Satpol PP Kota Medan.
Tim Satgas COVID-19 Kota Medan juga terus mengingatkan pedagang serta para pengunjung Pasar Petisah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Lebih lanjut dikatakan, jika berdasarkan evaluasi tingkat kedisiplinan pedagang dan pengunjung pasar dalam menerapkan protokol kesehatan rendah, maka tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan mengusulkan kepada Gugus Tugas agar dilakukan rapid test atau swab test.