Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, menjawab keraguan Calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution tentang laporan Hasan Basri. Ia memastikan syarat formil dan materil laporan Hasan Basri telah terpenuhi. Sehingga, pihaknya memutuskan untuk memanggil Akhyar Nasution.
"Sebenarnya mekanisme di kita dalam pelanggaran itu jika sudah terpenuhi syarat formil dan materil nya, kita tidak pertanyaan kan yang penting syaratnya terpenuhi. Itu wajib kita tindaklanjuti," ujar Payung, Rabu (21/10/2020).
Bawaslu Medan, kata dia, memastikan kasus yang ditangani sudah sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku.
Dia menegaskan, laporan Hasan Basri yang diterima oleh Bawaslu terkait dugaan kampanye melibatkan anak-anak dan fasilitas pendidikan.
"Setelah ini Gakkumdu akan menanyakan kalau memang mereka perlu keterangan beberapa pihak lagi mungkin akan kita panggil," jelasnya.
"Bawaslu sendiri tidak bisa mengintervensi karena kajian atas undangan kalau pemilukan Gakumdu
Ada 6 pertanyaan yang kita berikan kepada Pak Akhyar," pungkasnya.
Sebelumnya Akhyar Nasution menyampaikan keraguannya terhadap laporan Hasan Basri yang diproses oleh Bawaslu.